Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

H. Mirza Agam Gumay, SmHk : Dibutuhkan Sinergitas Bersama Dalam Memutus Rantai Covid-19

Jumat, 13 November 2020 | 11:50 WIB Last Updated 2020-11-16T04:55:03Z

H. Mirza Agam Gumay, SmHk, Anggota Komisi I DPRD Jabar (foto:istimewah)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SmHk mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah Provinsi Jabar dalam memutus rantai pandemi covid-19 di seluruh wilayah Jabar.

“Dalam pananganan pandemi covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,  memang sangat dibutuhkan senergitas bersama antara pemerintah provinsi , pemerintah Kab/kota, instansi terkait ( TNI-Polri, Kejaksaan) dan seluruh elemen masyarakat”,.

Demikian dikatakan, H.Mirza Agam Gumay, SmHk  saat dihubungi faktabandungraya.com melalui telepon selulernya, Jum’at (13/11-2020).

Sebagai anggota Komisi I DPRD Jabar yang membidangi bidang Pemerintahan diantaranya meliputi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, tentunya sangat setuju dalam penegakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020, diterapkan sanksi, baik sanksi sosial maupun sanksi denda.  Hal ini, penting, agar ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar penerapkan  protokol kesehatan 3M.

“ Kita lihat sendiri, di jalan-jalan dan dan ditempat fasilitas umum, masih cukup banyak masyarakat tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun, sehingga sudah selayaknya ditegakkan Pergub 60 Tahun 2020 dengan penerapan sanksi bagi pelanggar”, ujar Agam.

Saat ditanya, sejauh mana program “Sicaplang”,  yang diluncurkan oleh Jabar Digital Service dan Diskominfo Jabar  diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan ?..

Program aplikasi Sicaplang yang diluncurkan oleh Diskominfo Jabar merupakan implentasi dari Pergub Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Untuk itu, dalam penerapan dilapangan/ ditengah masyarakat aplikasi Sicaplang dilaksanakan oleh Satpol PP Jabar sebagai OPD penegak peraturan.  Namun, tentunya Satpol PP Jabar  bekerjasama dengan Satpol PP kabupaten/kota didukung oleh TNI-Polri, ujarnya.

Adapun sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat, sedangkan untuk sanksinya sendiri, seperti Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Pelanggaran pertama diberi sanksi ringan, yaitu hanya ditulis saja. Kalau pelanggaran kedua, diberi sanksi sosial. Pelanggaran yang ketiga baru ada denda," papar Politisi Gerindra Jabar ini.

Anggota DPRD Jabar dari Dapil Jabar IV ( Kab.Cianjur) menambahkan, semua pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) tercatat dalam sistem Sicaplang. 

Untuk itu, saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Jabar untuk bersama-sama  mentaati dan mematuhi protokol kesehatan  dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Hal ini penting untuk menjada kesehatan diri, agar tidak terpapar virus corona, himbaunya. (adikarya/husein).

×
Berita Terbaru Update