TASIKMALAYA,
Faktabandungraya.com,--- Polres
Tasikmalaya menggelar kegiatan operasi
Yustisi Penegakkan Ketertiban dan
Disiplin (Gaktibplin) penggunaan masker.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) tentang Peningkatan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 ( Covid-19).Polres Tasikmlaya gelar Ops Yustisi Gaktibplin di depan Polsek Cigalontang (foto: istimewah)
Kegiatan Ops Gaktibplin yang
digelar oleh Polres Tasikmalaya bertempat di depan Kantor Polsek Cigalontang
yang dipimpin langsung oleh Kapolsek
Cigalontang AKP
Mochamad Sapar, Selasa (1/12-2020)
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria
Lesmana melalui Kapolsek Cigalontang AKP
Mochamad Sapar kepada wartawan mengatakan, bahwa Patroli pelaksanaan Ops
Yustisi Gaktibplin Penggunaan Masker sesuai INPRES No 6 Th 2020 dilaksanakan dengan Humanis terutama kepada
Masyarakat / pelanggar yang tidak menggunakan Masker dengan memberikan sanksi
fisik dan sanksi sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan
Masker.
Adapun apabila ada masyarakat
yang tidak mengenakan masker diberikan himbauan mengenai pentingnya protokol
kesehatan dan penggunaan masker.
Untuk itu, kita berharap seluruh
warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan
masker , Menjaga Jarak, dan Mencuci
tangan pakai sabub. Hal penting dalam kesehatan dengan Pola Hidup Bersih dan Sehat, ujar Kapolsek Cigalontang
Selain itu, terbangun kesadaran
mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan dengan
3M, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19,
tandasnya.(asep/sein).