BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun
2021 tentang Pesantren dalam sidang paripurna DPRD Jabar, Senin (01/02-2021)
lalu.M.Sidkon Djampi, Ketua Fraksi PKB/ mantan Ketua Pansus VII DPRD Jabar (foto:istimewa)
Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD
Jabar M.Sidkon Djampi, Perda Pesantren ini merupakan perda yang cukup
monumental dan Komprehensif, selain itu juga merupakan Perda Pesantren pertama
di Indonesia sejak diterbitnya Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang
Pesantren.
Namun, dalam pembahasan dan
penyusunan Perda Pesantren memakan waktu yang cukup panjang sekitar 6 bulan.
Hal ini karena, kita ingin Raperda Pesantren yang dihasilkan harus monumental
dan komfrehensif sebagai payung hukum.
Sebagai payung hukum, kita ingin
semua pesantren di Jabar dapat terayomi, bermutu lulusannya, kemudahan akses
bagi lulusannya, serta dapat bantuan pendanaan dari pemerintah Provinsi Jabar
dan Kabuapten/ Kota. Karena selama ini,
hanya pesantren yang modern saja yang baru mendapatkan bantuan dana dari
pemerintah. Sedangkan pesantren
tradisonal (yang mempelajari buku kuning) kalaupun dapat bantuan baru berupa
hibah.
Demikian dikatakan M.Sidkon
Djampi dalam acara sosialisasi Perda Pesantren yang dikemas dalam bentuk JAPRI
( Jabar punya informasi) di gedung sate Bandung, Kamis (4/2-2021).
Selaku mantan Ketua Pansus VII
DPRD Jabar (Pesantren), M. Sidkon mengatakan, pembahasan dan penyusunan Raperda
Pesantren sebelum disahkan jadi Perda, cukup panjang. Dimana, kita di Pansus VII bersama eksekutif
harus melakukan berbagai kegiatan, baik koordinasi ke Kemendagri, Kementerian
Agama, ke pakar/ akademisi, tokoh agama. Bahkan kita melaku serangkain
kunjungan ke berbagai pesantren, baik yang ada di Jabar maupun ke provinsi
lain.
Hal ini Pansus VII lakukan untuk
mencari masukan dan saran, agar Perda Pesantern setelah diimplentasikan tidak
lagi menimbulkan interpretasi , baik bagi kalangan pengurus dan pembina
Pesantren maupun dari berbagai kalangan, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut,
M.Sidkon juga mengatakan, dengan telah adanya Perda pesantren ini, tentunya di dalam
penyusunan APBD Jabar dapat dialokasikan anggaran untuk penyelenggaraan dan
pengembangan pondok pesantren di Jabar. Wagub Jabar bersama Ketua FPKB DPRD Jabar, Ketua MUI Jabar mensosialisasikan Perda Pesantren
(foto:husein).
Namun, sebagai fungsi pengawasan,
tentunya Kami dari DPRD Jabar akan mengawasi perjalanan Perda Pesantren ini
seperti apa, agar manfaat, maslahat bagi masyarakat Jabar khususnya di
lingkungan pondok pesantren,” kata Sidkon yang juga anggota Komisi I DPRD Jabar
ini.
Lebih lanjut Sidkon mengatakan, sebagai
Perda yang monumental dan komprehensif, tentunya semua dinas mejadi leading
sektor Perda Pesantren ini. Mulai dari Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan,
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi,
Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan dan lainnya.
Misalkan, dari kajian Pemprov
Jawa Barat, satu pesantren kelasnya sudah diketahui, kondisi lingkungannya
sudah diketahui, ternyata didapati akses
jalan menuju pesantren itu susah, Bina Marga beresin jalannya.
Atau Dinas Kesehatan meninjau
dengan kapasitas santri hari ini misalnya 2.000, belum punya balai kesehatan.
Misalnya Poskes saja belum ada, Dinas Kesehatan harus punya inisiatif untuk
membanguan Poskes, jelasnya.
Ia juga berharap, agar Perda
Pesantern ini segera dapat diimplentasikan, tentunya dibutuhkan Peraturan Gubernur
(Pergub), sebagai turunan teknis atau juklak dan juknisnya. Sehingga Perda Pesantren
ini benar-benar sesuai yang diharapkan, tandasnya. (adv/sein).