Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Kota Mengapresiasi DPRD Kota Bandung Atas Pengesahan Perda KTR dan P4GNPN

Jumat, 30 April 2021 | 20:21 WIB Last Updated 2021-05-02T17:26:18Z

Wali kota Bandung Oded M Danial didampingi Wakil Wali Kota Yana Mulyana  menerima berkas pengesahan  Perda KT dan P4GNPN dari
 Ketua  DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan yang didampingi Wakil Ketua  (foto;humas)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Sidang paripurna DPRD Kota Bandung dengan agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) menjadi Perda yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), Jum’at (30/4-2021).

Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  digodok dan dibahas serta disusun Pansus 9 dan Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) oleh Pansus 11.

Setelah kedua Pansus melaporkan hasil kerjanya dalam sidang paripurna DPRD Kota abndung, yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial, akhirnya seluruh anggota DPRD Kota Bandung yang hadir sepakat menyetujui hasil kerja Pansus 9 dan 11 terhadap Raperda KTR dan Raperda P4GNPN untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan kedua Raperda tersebut berasal dari Lembaran Kota (LK) tahun 2020 Nomor 10 dan Nomor 12. Ia pun mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang telah dilakukan.

"Kami ucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat telah melaksanakan pembahasan bersama atas dua buah Raperda yang hari ini mendapat persetujuan bersama," katanya.

Menurut wali kota, Raperda Kota Bandung tentang KTR, bertujuan memberikan perlindungan terhadap perokok pasif atau orang yang tidak merokok akibat asap rokok.

"Namun tidak melarang setiap orang untuk merokok, tapi memberikan batasan atau ruang di mana setiap orang itu dapat merokok. Insyaallah sangat proporsional, tidak melarang kepada yang masih belum bisa berhenti merokok, tapi kita juga melindungi orang yang menjadi perokok pasif," katanya.

Sedangkan Raperda Kota Bandung terkait P4GNPN, wali kota mengungkapkan, narkoba merupakan sebuah ancaman terdepan dan berbahaya bagi generasi kita. Serta dengan bersama-sama memerangi narkoba agar permasalahannya dapat terkendali.

"Oleh karena itu, saya berharap mudah-mudahan dengan adanya Raperda atau Perda yang akan kita sepakati ini bisa membantu untuk terus menjaga, khususnya generasi muda ke depan tidak terjebak," katanya.

"Mari bersama-sama berkolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Saya juga akan sampaikan Perda ini kepada para tokoh, terutama tokoh agama untuk menyosialisasikan Perda ini nanti dengan turunan Perwalnya barangkali," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap seluruh pihak yang terlibat. "Kepada Pansus 9 dan Pansus 11 yang telah melaksanakan tugasnya, dan segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Bandung, juga BNN Kota Bandung yang telah melakukan pembahasan kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih," tandasnya. (hms/sein).

 

 

×
Berita Terbaru Update