 |
lokasi TPPASR Legok Nangka di Nagreg KAb. BAndung (n foto:istimewa) |
BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Anggota Komisi IV DPRD Jabar H.Memo Hermawan
mengatakan, pembangunan proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah
Regional (TPPASR) Legok Nangka yang berlokasi di dua kabupaten yaitu Kabupaten
Bandung dan Kab Garut seluas 78,1 hektar merupakan Proyek Strategis Nasional
(PSN) termasuk pada Perpres 58/2017 tentang percepatan pelaksanaan PSN dan proyek prioritas.
Guna mendukung agar
TPPASR Legok Nangka dapat cepat beroperasional, maka DPRD Jabar melalui Pansus
II kini tengah menggodok Raperda TPPASR Legok Nangka. Raperda ini nanti bila sudah disahkan menjadi
Perda, dapat dijadikan rugalasi dan menjadi pegangan panitia lelang. Untuk itu, tentunya kita
berharap, pembahasan penyusunan Raperda
TPPASR harus dapat selesai secepatnya.
“ Kalau Perda
TPPASR Legok Nagka sudah ada, maka selanjutnya dilakukan proses lelang tender,
dan kita berharap segera ada pemenang lelangnya. Agar pembangunan segera
selesai:, ujar Memo.
Perda TPPASR Legok
Nangka ini penting dalam mengikat perjanjian kerjsama (PKS) antara Pemda se Bandung
Raya dengan Pemprov Jabar, terutama terkait hak dan kewajiban masing-masing,
kata Memo Hermawan saat ditemui diruang Fraksi PDIP DPRD Jabar, Jum’at
(21/5-2021) kemarin.
 |
H. Memo Hermawan, anggota Komisi IV DPRD Jabar (foto:istimewa) |
Karena Reperda ini
setelah jadi Perda cukup penting sebagai regulasi, maka kita (Pansus II) dalam
menyusunnya , harus mendatangi dan rapat kerja dengan Pemda se Bandung
Raya. Untuk mendengarkan dan menerima
masukan serta permintaan dari masing-masing Pemda se Bandung Raya.
Raperda ini kita,
targetkan selesai paling lambat sebelum akhir bulan Juni ini, karena akan
dipergunakan untuk proses lelang. Semakin cepat ada pemenang lelang tentunya,
pembangunan teknolgi yang akan diterapkan di TPPASR Legok nangka juga cepat
selesai, harapnya.
Intinya, kita
berharap, semoga TPPASR Legok Nangka sudah dapat beroperasional sebelum
berakhir PKS TPPAS Sari Mukti di Kab.Bandung Barat.
TPPAS Sari Mukti
akan berakhir kontraknya pada tahun 2023 mendatang, jadi masih tersisa dua
tahun lebih. Maka, TTPASR Legok Nangka, harus beroperasional sebelum berakhir
kontrak Sari Mukti, ujar Hasbullah yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD
Jabar ini.
Kalau sampai akhir
2023 belum juga beroperasional bagaimana ?... Ya, jangan sampai terjadi, karena
akan kembali terjadi Bandung Raya lautan sampah jilid II. Untuk itu, DPRD Jabar akan mendorong Pemprov
Jabar untuk segera melakukan lelang dan menentukan siapa yang akan menjadi
pemenang tender pembangunannya dan technology apaya yang akan diterapkan
nantinya.
Penerapan teknology
yang dipakai di TPPASR Legok Nangka akan sangat berpengaruh terhadap besaran
Tipping Fee yang harus dibayar oleh Pemda se Bandung Raya. Semakin besar
tipping fee, tentunya akan memberakan APBD Kab/kota se Bandung Raya, tandasnya.
(adikarya/husein).