Kasatpol PP Jabar M.Ade Afriandi, (foto:husein) |
BANDUNG – Status Bandung Raya
siaga 1, untuk itu, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar akan
menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya. Operasi bersama TNI –
Polri, satgas kabupaten/kota.
Operasi yustisi ini diberi nama
Operasi Senyum yang bertujuan sosialisasi dan edukasi masyarakat penerapan
protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni 5M: memakai masker – mencuci
tangan pakai sabun – menjaga jarak – menghindari kerumunan – mengurangi
mobilitas.
Area operasi mencakup empat daerah aglomerasi Bandung Raya yakni Kota Bandung – Kabupaten Bandung – Bandung Barat – Kota Cimahi. Diketahui, dua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Menurut Kepala Satpol PP Jabar
M.Ade Afriandi yang juga Kepala Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan
Penegakan Aturan (KP4A) Jabar mengatakan, Tim gabungan operasi yustisi akan
melibatkan Satpol PP Jabar, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan Satgas
kecamatan yang akan menyasar titik – titk rawan seperti perbatasan kota dan
spot keramaian lain yang berpotensi ada transmisi virus.
Operasi sendiri sudah dimulai
Jumat (25/6/2021) dan akan berlangsung hingga Ahad (27/6/2021) di bawah
koordinasi
Ade Afriandi mengatakan, total
sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah secara serentak.
Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar,
termasuk Brimob dan Denpom TNI.
"Kami sudah mulai dengan
sosialisasi atau operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan, terutama di perbatasan wilayah. Nah, mulai
hari ini dan besok, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan,"
ujarnya ketika dihubungi Sabtu (26/6/2021).
Tim Gabungan Operesi Yustisi Prokes, memberikan tahukan kepada pengelolal Mal/Cafe tentang Operasi Senyum (Foto:humas). |
Afriandi menyebutkan operasi
senyum merupakan operasi untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan.
Titik operasi dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten,
seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.
Sosialisasi juga dilakukan di
kawasan publik dan rumah sakit, seperti di Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua,
dan lainnya. Rumah sakit juga menjadi perhatian karena sering terjadi kerumunan
keluarga pasien yang sedang menjenguk atau mengantar.
Meski bernama Operasi Senyum,
namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun
kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang- undang berlaku.
"Setelah kemarin sosialisasi
dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi
(pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan,"
tegasnya.
Ia menambahkan sanksi bagi
pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021
dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.
Untuk diketahui, denda maksimal
bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah
kurungan 3 bulan.
Selain sidang di tempat, sidang
pelanggaran yustisi juga akan
dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera
dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan.
Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol
kesehatan," tuturnya.
Kendala
Beda Kebijakan
Tim Gabungan Operesi Yustisi Prokes, memberikan Masker kepada masyarakat yg terkena Ops yustisi Prokes (Foto:humas). |
Menurut Ade Afriandi, ada
perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe dan restoran di wilayah
Bandung Raya. Hal itu dikhawatirkan akan memicu pergerakan warga terutama di
wilayah perbatasan.
Dicontohkan, untuk wilayah Kota
Bandung jam operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00,
sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00.
Untuk mengantisipasi, petugas
melakukan penyekatan di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan
tersebut dari kota ke kabupaten.
"Kami akan lakukan
penyekatan di perbatasan wilayah, agar
jangan sampai ada pergeseran warga ke wilayah lain dengan alasan jam buka
restoran lebih malam," ungkapnya.
Kemudian untuk mencegah kerumunan
akibat jumlah pelanggar membeludak, dalam sidang di tempat petugas
berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bandung.
"Pelanggar akan kami sidang di
tempat, jika membeludak kami akan
lanjutkan di PN Bandung besok harinya. Besaran denda tergantung dari
persidangan nanti. Kami harapkan masyarakat patuh agar tidak tekena
yustisi,"tandasnya. (hms/sein).