Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Siaga 1, Tim GabOps Yustisi Prokes : Terapkan Sanksi Tegas di Perbatasan Bandung Raya

Minggu, 27 Juni 2021 | 15:13 WIB Last Updated 2021-06-27T08:13:21Z

Kasatpol PP Jabar M.Ade Afriandi, (foto:husein) 
Sidang di Tempat Disertai Denda dan Kurungan

BANDUNG – Status Bandung Raya siaga 1, untuk itu, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar akan menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya. Operasi bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota.

Operasi yustisi ini diberi nama Operasi Senyum yang bertujuan sosialisasi dan edukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni 5M: memakai masker – mencuci tangan pakai sabun – menjaga jarak – menghindari kerumunan – mengurangi mobilitas.

Area operasi mencakup empat daerah aglomerasi Bandung Raya yakni Kota Bandung – Kabupaten Bandung – Bandung Barat – Kota Cimahi. Diketahui, dua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Menurut Kepala Satpol PP Jabar M.Ade Afriandi yang juga Kepala Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A) Jabar mengatakan, Tim gabungan operasi yustisi akan melibatkan Satpol PP Jabar, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan Satgas kecamatan yang akan menyasar titik – titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi ada transmisi virus.

Operasi sendiri sudah dimulai Jumat (25/6/2021) dan akan berlangsung hingga Ahad (27/6/2021) di bawah koordinasi

Ade Afriandi mengatakan, total sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah secara serentak. Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.

"Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan,  terutama di perbatasan wilayah. Nah, mulai hari ini dan besok, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan," ujarnya ketika dihubungi Sabtu (26/6/2021).

Tim Gabungan Operesi Yustisi Prokes, memberikan tahukan kepada pengelolal Mal/Cafe tentang
Operasi Senyum (Foto:humas)
.

Afriandi menyebutkan operasi senyum merupakan operasi untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan. Titik operasi dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten, seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.

Sosialisasi juga dilakukan di kawasan publik dan rumah sakit, seperti di Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, dan lainnya. Rumah sakit juga menjadi perhatian karena sering terjadi kerumunan keluarga pasien yang sedang menjenguk atau mengantar.

Meski bernama Operasi Senyum, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang- undang berlaku.

"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," tegasnya.

Ia menambahkan sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.

Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan  dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

"Intinya bukan  menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," tuturnya.

Kendala Beda Kebijakan

Tim Gabungan Operesi Yustisi Prokes, memberikan Masker  kepada masyarakat yg terkena
Ops yustisi Prokes  (Foto:humas)
.
DALAM menegakkan prokes di kawasan aglomerasi Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala yakni kebijakan antar pemda yang berbeda.

Menurut Ade Afriandi, ada perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe dan restoran di wilayah Bandung Raya. Hal itu dikhawatirkan akan memicu pergerakan warga terutama di wilayah perbatasan.

Dicontohkan, untuk wilayah Kota Bandung jam operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00.

Untuk mengantisipasi, petugas melakukan penyekatan di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan tersebut dari kota ke kabupaten.

"Kami akan lakukan penyekatan di perbatasan wilayah,  agar jangan sampai ada pergeseran warga ke wilayah lain dengan alasan jam buka restoran lebih malam," ungkapnya.

Kemudian untuk mencegah kerumunan akibat jumlah pelanggar membeludak, dalam sidang di tempat petugas berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bandung.

 "Pelanggar akan kami sidang di tempat,  jika membeludak kami akan lanjutkan di PN Bandung besok harinya. Besaran denda tergantung dari persidangan nanti. Kami harapkan masyarakat patuh agar tidak tekena yustisi,"tandasnya. (hms/sein).

×
Berita Terbaru Update