Sidang lanjutan kasus suap Walikota Cimahi (non aktif) Ajay Muhammad Priatna, yang digelar di ruang sidang PN Bandung, Senin (14/6/2021). Foto : Ist. |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Sidang lanjutan kasus suap Walikota Cimahi (non aktif) Ajay Muhammad Priatna, masih menghadirkan para saksi. Diataranya, saksi Dominicus Djoni Hendarto, Marshal, Bambang, dan Zulkifli terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda (RSUKB) dan Mall Pelayanan Publik (MPP), yang digelar di ruang sidang Pengengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/6/2021).
Sidang yang dipimpin Majelis
Hakim I.Dewa Gede S, SH, MH, Lindawati, SH MH, dan Sulistiono, SH, MH yang
dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.30 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
dipimpin Budi Nugraha, SH, MH, Tito, SH, MH dan Ridwan, SH, MH, mengajukan
pertanyaan- pertanyaan kepada saksi Djoni, bagaimana bisa terlibat dalam proyek
RSUKB.
Menurut Djoni, dirinya kenal
dengan tedakwa pada Tahun 2007 dalam komunitas Motor Gede (Moge) Harley
Davidson Club. JPU juga, mendalami kesaksian Djoni, keterlibatannya Djoni dalam
kasus Pembangunan RSUKB. Berdasarkan keterangan Djoni, dirinya pertama kali
diperkenalkan dengan Komisaris Utama RSUKB Jonathan Hutama oleh Cing-cing.
“Berawal dari perkenalan itulah,
dirinya mengetahui bahwa RSUKB akan melakukan pengembangan rumah sakit. Namun,
semula akan dibangun 14 lantai, tidak jadi dan hanya dibangun 10 lantai. Karena
pihak RSUKB kembali berhasil membeli tanah sekitarnya. Dalam pembicaraan saat
itu, keluar anggaran secara perkiraan sebesar Rp 42 Milyar, lalu diturunkan
kembali menjadi Rp 39 Milyar," terang Djoni.
Namun kata Djoni, karena
banyaknya sub kontraktor yang masuk, akhirnya Anggaran proyek dipangkas kembali
menjadi Rp 32 Milyar.
Namun, saat Budi JPU
mempertanyakan apakah ada kerjasama antara PT Ledinho milik Djoni dengan PT
Trisakti Mandiri Perkasa milik Ajay dalam pembangunan proyek RSUKB, jawab Djoni
tidak ada kerjasama sama sekali bahkan Ajay sendiri tidak pernah memberikan
modalnya dalam pembangunan RSUKB.
Sedangkan terkait fee koordinasi
sebesar Rp. 3,2 Miliar dari RSUKB, dikatakan JPU Budi atas perintah siapa?
Djoni menjawab, bahwa fee koordinasi itu atas intruksi dari RSUKB karena
permintaan terdakwa Ajay.
“Pada saat itu tedakwa menanyakan
kepada saya, terkait fee dari dr. Hutama, saya jawab belum turun, lalu terdakwa
bilang pada saya kalau gak turun, IMB nya akan ditahan. Kemudian, terdakwa
minta nomor telepon Hutama pada saya, sama saya tidak diberikan dengan alasan
tidak enak sama Hutama," jelasnya.
Dalam kesaksian sidang itu, JPU mempertanyakan kapan Djoni memberikan nomor telepon Hutama, menurut Djoni setelah dua hari pertemuan dengan Ajay. Djoni mengaku kembali bertemu dengan Hutama dan disampaikan permintaan Ajay kepada Hutama, lalu Hutama melalui manager keuangannya Cynthia transfer uang sebesar Rp 250 Juta kerekening Djoni.
Sidang lanjutan kasus suap Walikota Cimahi (non
aktif) Ajay Muhammad Priatna (kiri baju putih), didampingi kuasa hukumnya yang digelar di ruang sidang PN Bandung, Senin (14/6/2021). Foto : Ist |
“Karena saat itu malam hari, uang
yang di transfer dari dr. Hutama baru saya serahkan besok paginya ke Yanti
bagian keuangan PT Trisakti Mandiri Perkasa dikantor terdakwa, Jalan Mutiara
Bandung,” terangya.
Dari sanalah lanjut Djoni,
terdakwa Ajay memberitahukan Djoni bahwa untuk masalah keuangan fee koordinasi
tidak lagi melalui Djoni tapi antara bagian keuangan RSUKB Cynthia bersama
Yanti sekretaris dirinya. Untuk, selanjutnya pembayaran-pembayaran RSUKB
terhadap Ajay, Djoni tidak mengetahuinya.
Begitu pula saat Dikonfrontir
terkait pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) milik Pemerintahan Kota Cimahi
antara Djoni dan Bambang, banyak ketidaksamaan, seperti kata Bambang pemborong
MPP pada sidang yang lalu pertemuan Djoni dan Bambang dilakukan di Mall KBB, sedangkan
saat Dikonfrontir Djoni menerangkan di Ruko-Ruko,seputar KBB.
Dalam kesaksian sidang tersebut ,
Djoni, menyatakan disamping Bambang
mengeluarkan fee koordinasi terhadap Ajay, sebesar 1,7 Milyar, Bambang juga
mengeluarkan uang sebesar Rp 185 Juta untuk proses pekerjaan kepada Ajay. “Pada
saat itu uangnya, kata terdakwa untuk Ainul dan Deni, menjelaskan kepada saya
dan Pak Bambang," tuturnya.
Namun saat Dikonfrontir kembali
dengan Bambang, Bambang menjelaskan tidak ada Ainul atau Deni dirumah Ajay.
Atas kesaksian Bambang, menjadi perhatian bagi Tim kuasa hukum Ajay Fadli
Nasution, SH. Fadlipun mempertegas pula kepada Djoni, apakah dalam pertemuan
tersebut benar-benar ada Ainul dan Deni, Atau bagaimana.? Djoni sendiri, dia
tetap melihat ada Ainul dan Deni.
Dalam sidang itu pula, terdakwa
Ajay menyatakan, saat pertemuan pertama dirinya hanya menanyakan kepada Djoni
bagaimana masalah pekerjaan RSUKB.
“Kenapa waktu saya tanya berbeda
dengan faktanya, yang saya tanyakan sisa tagihan yang 1,5 Milyar, ketika saya
tanya ke dokter ternyata 3,2 Milyar cuma yang Rp 200 Juta sudah dibayarkan ke
Pak Djoni itu waktu saya perlu, akhirnya saya berfikir, ya sudah Dok bayar
kesaya, tapi ada syaratnya harus ada seijin Pak Djoni, dan sayapun telepon Pak
Djoni, dan pak Djonipun mengiyakan," papar Ajay.
Bahkan kata Ajay, dirinya tidak
mengerti ada kontrak yang begitu banyak, dirinya sama sekali tidak pernah
diberi informasi tentang masalah tersebut. "Saya tidak pernah ketemu
dengan Pak Bambang dirumah, jadi, dari tadi saya perhatikan, saya jadi bingung
sendiri karena tidak ada faktanya," jelas Ajay.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede
angkat bicara mempertanyakan pula pada saksi Djoni berapa perusahaan yang
mengerjakan proyek RSUKB. Djoni juga menjawab, yang diketahui dirinya hanya PT
Daniar, Birawa, mengerjakan besi, PT Bangun Cipta mengerjakan struktur baja. I
Dewa kembali, mempertanyakan untuk nilai kotrak RSUKB pada Djoni,
“Nilai kontrak kurang lebih 42
Milyar, dalam prosesnya akan ada penambahan dan pengurangan anggaran, tapi
lebih banyak kepengurangannya dimana beberapa material utama disuplai oleh
pihak Rumah Sakit, makanya jalan proyek dilakukan pengawasan oleh saudara
Marshal sebagai Management Kontraktor (MK)," papar Djoni.
Dilanjutkan oleh Djoni dengan
adanya sub kontraktor maka nilai kontrak menjadi 32 Milyar dengan fee
Koordinasi nya sebesar 10%.
Sidang dugaan kasus suap terhadap
Walikota Cimahi non aktif yang menyita perhatian dan cukup lama ini, akan
dilanjutkan minggu depan dan akan rencanakan menghadirkan Saksi Yanti, selaku
Sekrtaris terdakwa yang disebut sebut oleh saksi Djoni yang menerima uang dari
dirinya untuk terdakwa. (Red)