![]() |
| Sekretaris Komisi I DPRD Jabar H.Memo Hermawan dari FPDI |
Rencana tersebut meliputi Kabupaten
Garut sebagai daerah induk, serta dua Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni
Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Garut Utara.
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa
Barat, Memo Hermawan, mengatakan seluruh persyaratan pembentukan DOB Garut
Selatan dan Garut Utara pada dasarnya telah terpenuhi. Mulai dari persyaratan
administrasi, kajian akademik, hingga persetujuan Pemerintah Kabupaten Garut
bersama DPRD Kabupaten Garut.
“Pembahasan di tingkat Provinsi
Jawa Barat juga sudah selesai. Artinya secara kesiapan daerah, Garut sudah
sangat siap untuk dimekarkan,” ujar Memo di Bandung, Senin (18/5/2026).
Namun demikian, realisasi
pembentukan DOB hingga kini masih terkendala kebijakan moratorium pemekaran
daerah yang belum dicabut pemerintah pusat. Karena itu, Komisi I DPRD Jawa
Barat beberapa waktu lalu telah menyerahkan berkas aspirasi terkait 10 calon
DOB di Jawa Barat kepada DPD RI di Jakarta.
“Komisi I meminta dukungan kepada
DPD RI untuk mendorong agar pemerintah pusat segera mencabut moratorium
pemekaran daerah. Kalau moratorium dicabut, 10 DOB di Jawa Barat siap berdiri,”
katanya.
Menurut Memo, luasnya wilayah Garut
membuat pelayanan publik belum optimal, terutama bagi masyarakat di wilayah
selatan yang berbatasan langsung dengan Cianjur Selatan. Warga harus menempuh
perjalanan hingga lima sampai enam jam untuk mengurus administrasi ke pusat
pemerintahan Kabupaten Garut.
“Kondisi ini tentu memberatkan
masyarakat, baik dari sisi waktu maupun biaya perjalanan. Karena itu pemekaran
menjadi kebutuhan agar pelayanan publik lebih dekat dan cepat,” ujarnya.
Mantan Bupati Garut tersebut
menilai, pemekaran akan membawa dampak positif terhadap percepatan pembangunan
infrastruktur dasar, seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang
selama ini belum merata.
Selain itu, pemekaran juga diyakini
mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal karena anggaran pembangunan akan
lebih fokus pada wilayah yang lebih kecil dan spesifik.
“Pemerintahan juga akan lebih
efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Tidak lagi semuanya terpusat di
Kota Garut,” katanya.
Politisi senior dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, pembentukan Kabupaten Garut
Selatan dan Garut Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung kemajuan
pembangunan di Jawa Barat.
“Harapannya pembangunan bisa
berjalan lebih cepat, merata, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”
ucapnya.
Kini masyarakat Garut tinggal
menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium DOB. Bagi
sebagian warga, pemekaran daerah bukan lagi sekadar wacana politik, melainkan
kebutuhan nyata untuk menjawab tantangan pembangunan di masa depan.
(Adip/sein).
