Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Minta Regulasi Pembatasan Rutilahu Dievaluasi, Dukung Program Imah Aing

Sabtu, 16 Mei 2026 | 23:21 WIB Last Updated 2026-05-16T16:21:49Z
Klik

Hasbullah bersama anggota DPRD Jabar meninjau rumah warga penerima manfaat rutilahu


 
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- DPRD Provinsi Jawa Barat meminta regulasi pembatasan bantuan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang hanya difokuskan pada kawasan kumuh segera dievaluasi. Pasalnya, hingga kini masih terdapat puluhan ribu rumah warga di Jawa Barat yang membutuhkan bantuan perbaikan agar layak huni.

 

Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar, Hasbullah Rahmad menilai aturan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi kendala dalam percepatan penanganan rumah tidak layak huni di daerah Jawa Barat.

 

Menurutnya, regulasi tersebut membatasi penerima bantuan hanya untuk rumah yang berada di kawasan yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) kawasan kumuh. Padahal, banyak rumah warga yang kondisinya memprihatinkan namun berada di luar wilayah tersebut.

 

“Regulasi itu menjadi penghalang bagi DPRD dan Pemprov Jabar dalam mempercepat rehabilitasi rumah warga yang tidak layak huni,” ujar Hasbullah, Jumat (15/5/2026).

 

Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya DPRD bersama Pemprov Jabar rutin mengalokasikan anggaran program Rutilahu hingga Rp200 miliar per tahun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10 ribu rumah dengan nilai bantuan Rp20 juta per rumah yang tersebar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

 

Namun, sejak diterapkannya Permen PUPR tersebut, program Rutilahu tahun 2026 hanya mampu menyasar sekitar 750 rumah di seluruh Jawa Barat karena bantuan hanya diperuntukkan bagi kawasan kumuh.

 

“Kalau dibatasi seperti ini, kapan persoalan rumah tidak layak huni di Jawa Barat bisa terselesaikan,” katanya.

 

Hasbullah mengungkapkan, sebelumnya usulan bantuan Rutilahu dapat diajukan melalui pemerintah kabupaten/kota maupun aspirasi masyarakat kepada anggota DPRD saat kegiatan reses. Selanjutnya data Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) diverifikasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman sebelum dibahas dalam penganggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

 

Rumah tidak laayak huni

Program Imah Aing

 

Terkait program Imah Aing yang digagas Gubernur Jawa Barat, Hasbullah menilai program tersebut perlu segera memiliki dasar hukum yang jelas agar implementasinya di lapangan tidak terkendala aturan.

 

Menurutnya, Pemprov Jabar perlu menerbitkan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda) agar program Imah Aing dapat menjangkau masyarakat luas tanpa dibatasi kawasan kumuh.

 

Dalam skema program tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi yang disediakan pemerintah. Meski demikian, proses verifikasi CPCL tetap diperlukan guna memastikan keakuratan data dan menentukan skala prioritas penerima bantuan.

 

“Misalnya ada seribu pengajuan dari satu kabupaten, setelah diverifikasi mungkin hanya 600 rumah yang benar-benar prioritas untuk dibantu,” jelasnya.

 

Anggota DPRD Jabar dari Daerah Pemilihan Kota Depok dan Kota Bekasi itu menegaskan DPRD mendukung penuh program Imah Aing karena dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh hunian yang sehat dan layak.

 

Ia juga mendorong agar dalam regulasi program Imah Aing nantinya terdapat klausul yang menegaskan bantuan tidak hanya diberikan di kawasan kumuh, tetapi berlaku bagi seluruh rumah warga di Jawa Barat yang kondisinya tidak layak huni atau rawan roboh.

 

“Harus ada cantolan regulasi yang jelas supaya bantuan bisa diberikan tanpa melanggar aturan,” tegasnya.

 

Ke depan, DPRD berharap program Rutilahu dan Imah Aing mampu mempercepat rehabilitasi puluhan ribu rumah warga di Jawa Barat. Mengingat jumlah penduduk Jawa Barat yang kini mencapai lebih dari 50 juta jiwa, kebutuhan hunian sehat dan layak masih menjadi persoalan besar yang harus segera ditangani. (AdiP/sein).

……………………..

×
Berita Terbaru Update