![]() |
| Hasbullah bersama anggota DPRD Jabar meninjau rumah warga penerima manfaat rutilahu |
Ketua
Fraksi PAN DPRD Jabar, Hasbullah Rahmad menilai aturan yang mengacu pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) terkait
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi kendala dalam percepatan
penanganan rumah tidak layak huni di daerah Jawa Barat.
Menurutnya,
regulasi tersebut membatasi penerima bantuan hanya untuk rumah yang berada di
kawasan yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) kawasan kumuh. Padahal, banyak
rumah warga yang kondisinya memprihatinkan namun berada di luar wilayah
tersebut.
“Regulasi
itu menjadi penghalang bagi DPRD dan Pemprov Jabar dalam mempercepat
rehabilitasi rumah warga yang tidak layak huni,” ujar Hasbullah, Jumat
(15/5/2026).
Ia
menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya DPRD bersama Pemprov Jabar rutin
mengalokasikan anggaran program Rutilahu hingga Rp200 miliar per tahun.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10 ribu rumah dengan nilai bantuan
Rp20 juta per rumah yang tersebar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Namun,
sejak diterapkannya Permen PUPR tersebut, program Rutilahu tahun 2026 hanya
mampu menyasar sekitar 750 rumah di seluruh Jawa Barat karena bantuan hanya
diperuntukkan bagi kawasan kumuh.
“Kalau
dibatasi seperti ini, kapan persoalan rumah tidak layak huni di Jawa Barat bisa
terselesaikan,” katanya.
Hasbullah
mengungkapkan, sebelumnya usulan bantuan Rutilahu dapat diajukan melalui
pemerintah kabupaten/kota maupun aspirasi masyarakat kepada anggota DPRD saat
kegiatan reses. Selanjutnya data Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL)
diverifikasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman sebelum dibahas dalam
penganggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran
DPRD.
Program Imah Aing
Terkait
program Imah Aing yang digagas Gubernur Jawa Barat, Hasbullah menilai program
tersebut perlu segera memiliki dasar hukum yang jelas agar implementasinya di
lapangan tidak terkendala aturan.
Menurutnya,
Pemprov Jabar perlu menerbitkan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub)
atau bahkan Peraturan Daerah (Perda) agar program Imah Aing dapat menjangkau
masyarakat luas tanpa dibatasi kawasan kumuh.
Dalam
skema program tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi
yang disediakan pemerintah. Meski demikian, proses verifikasi CPCL tetap diperlukan
guna memastikan keakuratan data dan menentukan skala prioritas penerima
bantuan.
“Misalnya
ada seribu pengajuan dari satu kabupaten, setelah diverifikasi mungkin hanya
600 rumah yang benar-benar prioritas untuk dibantu,” jelasnya.
Anggota
DPRD Jabar dari Daerah Pemilihan Kota Depok dan Kota Bekasi itu menegaskan DPRD
mendukung penuh program Imah Aing karena dinilai dapat membantu masyarakat
memperoleh hunian yang sehat dan layak.
Ia
juga mendorong agar dalam regulasi program Imah Aing nantinya terdapat klausul
yang menegaskan bantuan tidak hanya diberikan di kawasan kumuh, tetapi berlaku
bagi seluruh rumah warga di Jawa Barat yang kondisinya tidak layak huni atau
rawan roboh.
“Harus
ada cantolan regulasi yang jelas supaya bantuan bisa diberikan tanpa melanggar
aturan,” tegasnya.
Ke
depan, DPRD berharap program Rutilahu dan Imah Aing mampu mempercepat
rehabilitasi puluhan ribu rumah warga di Jawa Barat. Mengingat jumlah penduduk
Jawa Barat yang kini mencapai lebih dari 50 juta jiwa, kebutuhan hunian sehat
dan layak masih menjadi persoalan besar yang harus segera ditangani.
(AdiP/sein).
……………………..

