Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Intruksi Mendagri Kepada Kepala Daerah Untuk Tunda Pilkades dan PAW, Apa Kata Agam ?

Senin, 19 Juli 2021 | 23:53 WIB Last Updated 2021-07-21T18:09:04Z

H. Mirza Agam Gymay, SM,Hk , anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra ( foto:hahw)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Jawa dan Bali. Kemendagri meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali.

Intruksi Mendagri tersebut  ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa dan Bali untuk menunda Pilkades di daerahnya masing-masing. Penundaan ini dikarenakan melonjaknya kasus Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Alasan Kemendagri untuk menunda Pilkades dan PAW  karena berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat Covid-19 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

Bagaimana  tanggapan anggota Komisi I DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SM,Hk terkait instruksi Kemendagri tentang penundaan Pilkades dan PAW khususnya di Jawa Barat ?... Berikut tanggapan Agam ?.

Keputusan Kemendagri terkait penundaan Pilkades dan PAW yang  ditujuakan kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali kota) merupakan keputusan yang cukup tepat.   Hal ini mengingat, kasus covid-19, masih terus terjadi penambahan, termasuk juga di Jabar, kata Agam--- sapaan--- Mirza Agam Gumay saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (19/7-2021).   

Dikatakan, proses Pilkades dan PAW baru dapat dilanjutkan setelah didaerah tersebut telah terjadi penurunan kasus covid-19, dan angkat keterisian tempat tidur (BOR) sudah dibawah angka 50 persen.   Namun, dalam pelaksanaan tahapannya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Permendagri No. 72 Tahun 2020 serta SE Mendagri Nomor 141/6698/SJ dengan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

Lebih lanjut, politisi Parai Gerindra Jabar ini mengatakan, selain  surat nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021, Mendagri juga mengeluarkan surat instruksi Nomor  16 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam instruski no 16 tahun 2021 pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67–Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 di Jabar , mengingat hingga kini kasus covid-19 di Jabar masih cukup tinggi ?..  bahkan angka BOR rata-rata masih diatas 80 persen ?…

Menurut Agam, selama masyarakat tidak patuh dan disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan 5M :memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Untuk itu, perlu diperkuat kembali sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk penerapan protocol Kesehatan 5M.  Serta mendorong pemerintah desa/ kelurahan untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, posko RW serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.

Memang, bagi panitia pemilihan Kepala Desa, kondisi selama penerapan PPKM Darurat, tentunya menjadi dilimatis bagi mereka, dimana disatu sisi tahapan Pilkades harus tetap dilaksanakan. Namun disisi lalin khawatir kalau tahapan dilanjutkan akan melanggar aturan PPKM Darurat. Hal ini tentunya menjadi beban mental social yang tinggi bagi panitia Pilkades.

Untuk itu, mari kita patuhi Prokes 5M, agar pendemi covid-19, cepat berakhir dari tanah air yang kita cintai ini. Sehingga, kita dapat kembali menjalankan aktifitas normal sebelum terjadinya pandemic covid-19, tandasnya. (adikarya/husein).

×
Berita Terbaru Update