H. Mirza agam Gumay, SM,Hk, Anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra ( foto:ist) |
Kebijakan ini diputuskan oleh
Presiden Jokowi dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang telah
dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Terkait kebijakan perpanjangan
masa penerapan PPKN Darurat, pemerintah juga memberikan bantuan social kepada
masyarakat yang terdampak atas pemberlakukan PPKM Darurat.
Dalam penerapan PPKM Darurat ,
ada banyak hal yang diatur , diantaranya adalah bekerja dari rumah atau Work
From Home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial, penutupan pusat
perbelanjaan dan wisata hingga membatasi waktu berjualan sampai di jam
tertentu.
Bahkan untuk mengurangi mobilitas
masyarakat, telah dilakukan penyekatan pada jalur-jalan tertentu, hal ini
dilakukan guna menekan angka penyebaran covid-19.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, H.
Mirza Agam Gumay, SM,Hk mengatakan, dengan
ada kebijakan perpanjangan penerapan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021
mendatang, tentanya kebijakan tersebut pastinya berimbas bagi masyarakat yang
menggantungkan hidupnya pada industri yang terkena aturan PPKM Darurat.
Atas kebijakan perpanjangan masa
PPKM Darurat, pemerintah pusat menyiapkan bantuan social bagi masyarakat terdampak
PPKM Daruat. Untuk itu, kita (DPRD
abar-red) sangat mendukung dan mengapresiasi, pmerintah provinsi Jabar melalui Dinas Sosial yang telah mengajukan Pemberian Bantuan bagi Keluarga
Rumah Tangga Sasaran (KTRS) untuk menjadi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)
ke Pusdatin Kemensos.
“Pemberian bansos tersebut
merupakan bentuk kehadiran pemerintah di masa sulit ( Pandemi COvid-19) seperti
sekarang ini”, kata Mirza agam Gumay yang akrab disapa – Agam ini, saat
dihubungi faktabandungraya.com melalui telepon selulernya, Rabu (21/7-2021).
Dikatakan, salah satu tujuan penerapan
PPKM Darurat, yaitu untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat, sehingga di
sana-sini dilakukan penyekatan jalan. Hal ini semata-mata untuk menekan angka
penyebaran covid-19, yang hingga hari ini masih terjadi penambahan masyarakat
yang terpapar covid-19. Bahkan angka
keterisian tempat tidur ( BOR) diberbagai rumah sakit di Jabar masih tinggi,
masih atas 90 persenan. Sehingga penerapan PPKM Darurat diperpanjang hngga
tanggal 25 Juli mendatang, ujar Agam.
Adapun terkait Bansos, Agam mengingatkan
kepada pemerintah Provinsi dan Kabuapten Kota se Jabar, agar dalam penyaluran
Bansos baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabuapaten/kota hendaknya
benar-benar dalam penyalurannya diberikan kepada masyarakat benar-benar terdampak, terutama sejak
diterapkan PPKM Darurat.
Politisi Partai Gerindra Jabar
ini mneyarankan agar bantuan Bansos kepada masyarakat, sebaiknya dalam bentuk
bantuan berupa uang tunai. Dirinya khawatir apabila dalam bentuk barang, resiko
markup atau penggelembungan harga bisa dengan mudah terjadi.
"Bentuknya sudah jangan lagi
ada bentuk barang ya. Masa susah seperti ini takutnya ada orang-orang yang
picik dan kotor. Jangan sampai tertawa dan menari di atas penderitaan rakyat.
Jadi lebih baik diberikan berupa uang tunai," tuturnya.
Sekali lagi Agam mengingatkan,
agar dalam penyaluran Bansos bagi masyarakat dapat tepat sasaran agar tidak
memicu polemik lain yang justru membuat situasi makin pelik. Untuk itu, hendaknya pihak Pemkot dan Pemkab
benar-benar memberdayakan aparatur kewilayahan hingga RW dan RT. Karena mereka
lebih paham kondisi masyarakatnya yang benar-benar terdampak akibat dari
penerapan PPKM Darurat, tandasnya. (adikarya/husein).