Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penerapan PPKM Darurat, Agam : Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran dan Sebaiknya Bentuk Uang

Rabu, 21 Juli 2021 | 21:29 WIB Last Updated 2021-07-21T18:10:56Z

H. Mirza agam Gumay, SM,Hk,  Anggota Komisi I DPRD Jabar
 dari Fraksi Gerindra ( foto:ist) 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah pusat telah memutuskan kebijakan untuk memperpanjang massa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25  Juli 2020, mendatang.

Kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Jokowi dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hasil  evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang telah dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Terkait kebijakan perpanjangan masa penerapan PPKN Darurat, pemerintah juga memberikan bantuan social kepada masyarakat yang terdampak atas pemberlakukan PPKM Darurat.  

Dalam penerapan PPKM Darurat , ada banyak hal yang diatur , diantaranya adalah bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial, penutupan pusat perbelanjaan dan wisata hingga membatasi waktu berjualan sampai di jam tertentu.

Bahkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, telah dilakukan penyekatan pada jalur-jalan tertentu, hal ini dilakukan guna menekan angka penyebaran covid-19.

Anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SM,Hk  mengatakan, dengan ada kebijakan perpanjangan penerapan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang, tentanya kebijakan tersebut pastinya berimbas bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri yang terkena aturan PPKM Darurat.

Atas kebijakan perpanjangan masa PPKM Darurat, pemerintah pusat menyiapkan bantuan social bagi masyarakat terdampak PPKM Daruat.  Untuk itu, kita (DPRD abar-red) sangat mendukung dan mengapresiasi, pmerintah provinsi Jabar  melalui Dinas Sosial yang telah  mengajukan Pemberian Bantuan bagi Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KTRS) untuk menjadi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) ke Pusdatin Kemensos.

“Pemberian bansos tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah di masa sulit ( Pandemi COvid-19) seperti sekarang ini”, kata Mirza agam Gumay yang akrab disapa – Agam ini, saat dihubungi faktabandungraya.com melalui telepon selulernya, Rabu (21/7-2021).

Dikatakan, salah satu tujuan penerapan PPKM Darurat, yaitu untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat, sehingga di sana-sini dilakukan penyekatan jalan. Hal ini semata-mata untuk menekan angka penyebaran covid-19, yang hingga hari ini masih terjadi penambahan masyarakat yang terpapar covid-19.  Bahkan angka keterisian tempat tidur ( BOR) diberbagai rumah sakit di Jabar masih tinggi, masih atas 90 persenan. Sehingga penerapan PPKM Darurat diperpanjang hngga tanggal 25 Juli mendatang, ujar Agam.

Adapun terkait Bansos, Agam mengingatkan kepada pemerintah Provinsi dan Kabuapten Kota se Jabar, agar dalam penyaluran Bansos baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabuapaten/kota hendaknya benar-benar dalam penyalurannya diberikan kepada masyarakat  benar-benar terdampak, terutama sejak diterapkan PPKM Darurat.  

Politisi Partai Gerindra Jabar ini mneyarankan agar bantuan Bansos kepada masyarakat, sebaiknya dalam bentuk bantuan berupa uang tunai. Dirinya khawatir apabila dalam bentuk barang, resiko markup atau penggelembungan harga bisa dengan mudah terjadi.

"Bentuknya sudah jangan lagi ada bentuk barang ya. Masa susah seperti ini takutnya ada orang-orang yang picik dan kotor. Jangan sampai tertawa dan menari di atas penderitaan rakyat. Jadi lebih baik diberikan berupa uang tunai," tuturnya.

Sekali lagi Agam mengingatkan, agar dalam penyaluran Bansos bagi masyarakat dapat tepat sasaran agar tidak memicu polemik lain yang justru membuat situasi makin pelik.  Untuk itu, hendaknya pihak Pemkot dan Pemkab benar-benar memberdayakan aparatur kewilayahan hingga RW dan RT. Karena mereka lebih paham kondisi masyarakatnya yang benar-benar terdampak akibat dari penerapan PPKM Darurat, tandasnya. (adikarya/husein).

×
Berita Terbaru Update