Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PPKM Mikro Darurat, Haru Suandharu : Jangan Bebani Rakyat

Kamis, 01 Juli 2021 | 23:07 WIB Last Updated 2021-07-01T16:07:29Z

Ketua DPW PKS Jawa Barat, Dr. Haru Suandharu  (foto:ist)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,---  Pemerintah Pusat berencana menerapkan kebijakan PPKM Mikro Darurat mulai tgl 3 sd 20 Juli 2021, terkait semakin tak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan yang diambil Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kebijakan PPKM Mikro Darurat ini semata-mata hendak memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.

Terkait rencana tersebut Ketua DPW PKS Jawa Barat, Dr. Haru Suandharu berpendapat bahwa jika kebijakan Pemerintah pusat tetap tidak tegas, bertanggung Jawab dan melaksanakan UU Karantina dengan konsekuen maka khawatir pandemik belum akan selesai dalam waktu dekat di Indonesia.

“Sepanjang pemerintah pusat tidak tegas mengambil alih masalah dan selalu melemparkan kepada daerah dan masyarakat, maka sepanjang itu pula penanggulangan covid-19 di Indonesia, sulit diharapkan kemajuannya.” Kata Kang Haru dalam rilis Bidang Humas DPW PKS Jawa Barat yang diterima redaksi faktabandungraya.com, Kamis (1/7-2021).

Pendapat Kang Haru ini didasari kenyataan bahwa RT/RW dibebani tanggung jawab besar untuk melaksanakan PPKM Mikro Darurat. Sedangkan RT/RW tidak memiliki SDM, Sumber Daya dan pemahaman yang cukup untuk memutuskan dilakukan karantina atau tidak. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak bisa begitu saja menyerahkan kebijakan  penanggulangan covid-19 ini kepada lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan atau desa.

“Daerah sekarang sedang kesulitan tempat tidur di RS, kekurangan tenaga medik, kekurangan tabung oksigen, itu jelas diluar kemampuan RT dan RW, bahkan diluar kewenangan dan kemampuan pemerintahan daerah.” Lanjutnya.

Kang Haru memberi saran bahwa kebijakan penanggulangan Covid-19 seharusnya bersifat top down (dari pusat ke daerah) tidak bisa bottom up (dari daerah ke pusat). Daerah kesulitan jika harus mengajukan permohonan ini itu kepada fasilitas pemerintah pusat untuk dijadikan tempat isolasi, justru harusnya menjadi inisiatif pemerintah pusat untuk memberikan fasilitasnya untuk isolasi mandiri dan pemberian vaksinasi kepada daerah.

“Covid-19 ini bahan bakarnya manusia, selama manusianya berkumpul maka covid-19 akan selalu mendapatkan bahan bakar berlimpah.” Pungkasnya

 

×
Berita Terbaru Update