Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegur pimpinan perusahaan yang tidak taat aturan PPKM Darurat di Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7/2021) |
Salah satu aturan PPKM Darurat
yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi
dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik.
Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan
maksimal 10 persen staf.
Namun, saat melakukan sidak di PT
Daliatex Kusuma, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menemukan karyawan yang Work
From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen.
"Hasilnya ditemukan sudah
mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO," ucap
Kang Emil.
Menurut Kang Emil, pihaknya
langsung menegur pimpinan perusahaan agar menaati aturan 50 persen WFO.
"Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan tapi
saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen," ujarnya.
Pelanggaran juga ditemukan saat
sidak ke PT Candratex Sejati. Perusahaan masih melakukan WFO 100 persen. Ia pun
langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Di pabrik yang kedua
terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan, ini ada
Kajati yang mengawal karena karyawannya masih 100 persen," tuturnya.
Kang Emil menegaskan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegur pimpinan perusahaan yang tidak taat aturan PPKM Darurat di Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7/2021) |
"Saya paham tapi karyawannya
masih 100 persen ini akan terus kita tegaskan akan menyisir tempat-tempat
kerja," tegasnya.
Sebab menurut Kang Emil, bila
perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, maka mobilitas masyarakat akan
sulit dikurangi.
"Kenapa harus dikurangi
mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM Darurat kurva kita tinggi. Tapi dengan
PPKM Darurat akan landai," tandasnya. (hms/red).