Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kolaborasi Antar Instansi, Pemkot Bandung Akan Sertifikasi Seluruh Aset Daerah

Rabu, 08 September 2021 | 08:56 WIB Last Updated 2021-09-08T01:58:39Z

Wali kota Bandung Oded M Danial bersama pejabat KPK, BPN dan Kejati Jabar
saat meninjau aset daerah taman Lalu Lintas Bandung ( foto:humasbdg)  
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Wali kota Bandung  Oded M Danial mengatakan, Pemerintah Kota Bandung berhasil menyertifikasi sebanyak 202 bidang lahan seluas 2,5 hektare. Salah satunya Kantor Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung.

Keberhasilan Pemkot Bandung dalam mensertifikatkan aset daerah, tentunya berkat komunikasi yang intens dan kolaborasi antar instansi terkait , seperti KPK RI, BPN Kota Bandung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan telah di sertifikatkannya aset daerah memberikan kejelasan status lahan/ tanah yang sah. 

"Terus terang selama ini, Pemkot Bandung kesulitan dalam menjaga dan mensertifikatkan aset daerah, namun stelah berkomunikasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait, alhamdullah  hingga kini kita berhasil menyertifikasi sebanyak 202 Bidang lahan dengan luas 2,5 Hektar", kata Oded dalam kegiatan peninjauan aset Pemkot di Taman Lalu Lintas bandung , Selasa (07/09-2021).  

Oded  didampingi  Sektdakot Bandung Ema Sumarna juga mengatakan,  selain 202 lahan tersebut yang sudah disertifikatkan, kini ada sejumlah aset daerah tengah dilakukan proses  sertifikasi, diantaranya Kebun Binatang Bandung, TPU Gumuruh, Menara Beaconlight Babakan sari, Area Selatan SOR Gedebage. 

Termasuk tanah pengganti SDN Cikadut, Eks Kelurahan Binong dan kantor KUA Kecamatan Batununggal, Taman Lalu Lintas, Eks RPH Jalan Setiabudi dan Area Eks jatayu Molek. 

" Saya ingin selama kepemimpinannya bersama kang yana,  akan terus berupaya mempertahan aset daerah dan akan dibuatkan sertifikat  lahannya.   Karena Sertifikat aset itu sangat penting  dalam upaya langkah pengamanan hukum terhadap tanah milik Pemkot Bandung.  Untuk itu, kita akan jaga hubungan harmonis dan sienergi dengan instansi terkait, ujarnya. 

Ia juga menambahkan, bahwa  selama ini Pemkot Bandung berusaha mengamankan aset. Di antaranya pengamanan administrasi yang meliputi pengamanan bukti-bukti perolehan dan pengamanan fisik yang berupa pematokan, pemagaran atau pemasangan plang kepemilikan tanah. 

Hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 299 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Serta  pasal 68 Perda Kota Bandung nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Oleh karena itu juga, Oded berterima kasih kepada seluruh elemen dan Forkopimda yang memberikan supervisi dan menjadikan Kota Bandung sebagai salah satu pilot project kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP) di Jawa Barat. 

Wali kota Bandung Oded M Danial bersama pejabat KPK, BPN dan Kejati Jabar
saat meninjau aset daerah taman Lalu Lintas Bandung ( foto:humasbdg)

“Melalui program ini kami berharap berbagai permasalahan terhadap tanah milik Pemkot Bandung secara bertahap dapat diselesaikan,” tuturnya di sela-sela meninjau Taman Lalu Lintas Bandung, Selasa 7 September 2021.

Pada kesempatan itu, Pemkot Bandung bersama KPK, BPN Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meninjau 3 aset milik Pemkot Bandung. Di antaranya Kebun Binatang Bandung, Area Eks Jatayu Molek dan Taman Lalu Lintas. 

“Hari ini kita bersama meninjau 3 lokasi aset di Kota Bandung. Hari ini sedang kita tata. Kita penuhi secara kepemilikannya,” kata Oded. 

Di tempat yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK RI, Yudhiawan Wibisono menerangkan, tugas pokok KPK terkait pencegahan yakni manajemen aset. 

“Termasuk juga kementerian lembaga, pemerintah daerah terkait tanah atau aset milik negara yang belum disetifikat. Nanti sampai dengan 2024 harus terserifikat. Hal ini merupakan bentuk legal dari pengamanan aset,” jelasnya.  

Sedangkan Asisten Pidana Tata Usaha Negara Kejaksaaan Tinggi Negeri Jawa Barat, Wahyudi menyampaikan, terkait aset bermasalah juga menjadi konsentrasi pihaknya.

“Dari KPK sudah menginisiasi. Kami dari Kejati siap 'all out', mendukung segi data. Bisa menjaga aset yang memang tercecer,” tuturnya. 

Wahyudi mengatakan, tertib administrasi merupakan hal yang utama untuk menjelaskan dan membuktikan aset tersebut. 

“Harus tertib administrasi. Mari sama-sama bedah dan pilah aset yang harus dimiliki,” tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alippudin menyampaikan, menurut amanat Undang-Undang dijelaskan tanah di Indonesia wajib di data dan wajib kepastian hukum. Sehingga ada satu bagian untuk menjalankan tugas negara. 

“Program Strategis Nasional juga, kami akan serahkan secara simbolis 202 sertifikat hak atas tanah atas nama Pemeritnah Kota Bandung dengan dengan total luas 2,5 hektar,” ujarnya. 

Wali kota Bandung Oded M Danial bersama pejabat KPK, BPN dan Kejati Jabar, Polrestabes Bandung,
dan Kodim BS - 0618 Bandung 
saat meninjau aset daerah taman Lalu Lintas Bandung ( foto:humasbdg) 
“Hari ini juga secara simbolis menyerahkan 1 dari 5 aset tanah yaitu Kantor Kelurahan Cigending,” tambahnya. 

Menurutnya, banyak badan hukum dan instansi pemerintah yang mengklaim memiliki aset.Tetapi klaim itu tidak berdampak jika tidak memiliki sertifikat hak atas tanah. 

“Kami hadir dan memberikan pembelajaran sebagai gambaran, khsusunya masyarakat badan hukum dan instansi terkait,” tandasnya. (yan/sein). 


×
Berita Terbaru Update