JAKARTA, Faktabandungraya.com,--
Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh saat ini sudah hampir habis.
Untuk menyiapkan para anggota baru Dewan Pers kini Badan Pekerja Pemilihan
Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota
Dewan Pers Periode 2022 – 2025.Serah terima pimpinan sidang dari anggota yang tertua (Atal S Depari), kepada ketua BPPA Terpilih
(foto:hmsDP)
"Pendaftaran sudah dibuka
pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021," mendatang
bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima media ini.
Untuk menyeleksi calon anggota
baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah dari setiap utusan organisasi
perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan
Pers. Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI)
sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada
delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI),
Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga
(PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).
Dari pengumuman yang dikeluarkan
BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat
administrasi serta mengisi formulir.
"Untuk syarat umumnya yakni
mesti mmahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of
objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang
demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers
dan atau hukum di bidang pers," kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.
Kata Firdaus ada kriteria unsur
calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih
menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai
pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan
atau komunikasi dan bidang lainnya.
Untuk Syarat Administrasi, sebut
Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan
menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta
integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana
atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers,
kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
"Selain itu mesti ada surat
rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan
Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat
hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dua lembar,"
terangnya.
Untuk calon dari unsur wartawan,
sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama.
Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers
dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari penanggung jawab
media bersangkutan.
Untuk formulir, sambungnya,
peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.
"Nagi calon dari unsur
pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers
yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers
bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan
oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat
pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan
perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat
publik," urainya.
Tahapan penyerahan berkas
pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga
Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan
pers.or.id.
"Berkas juga bisa
disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada
jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers,
Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021)
3504877-75," tutup Ketua Umum SMSI ini.(*/red).