Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi III Minta PT. Indonesia Power Segera Bayar Kewajiban Pajak Air Permukaan

Selasa, 02 November 2021 | 16:22 WIB Last Updated 2021-11-02T09:22:33Z

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar H.Sugianto Nangolah, SH, M.Hum dari Fraksi Demokrat
( foto:hms).
Kab. BANDUNGBARAT, Faktabandungraya.com,--Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, SH, MHum minta kepada pihak PT.Indonesia Power yang mengelola Waduk Saguling di Kabupaten Bandung Barat untuk segera membayar kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP).

Pajak Air Permukaan dari Waduk Saguling yang dikelola oleh  PT.Idonesia Power merupakan salah satu sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Jawa Barat. 

Untuk memastikan, apakah benar pihak PT.Indonesia Power telah melakukan kewajiban membayar pajak, maka kemirin, Senin, 1 November 2021, Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Jabar mendatangi pihak pengelola Waduk Saguling di Kab.Bandung Barat. 

Sugianto Nangolah membenarkan bahwa Komisi III DPRD Jabar telah melakukan kunjungan kerja ke Waduk Saguling, di sana kita berkoordinasi dan mempertanyakan kepada pihak PT.Indonesia Power selaku pengelola Waduk Saguling, terkait kewajiban pihak pengelola atas Pajak Air Permukaan. Apakah sudah dibayar atau belum ?...  karena  PAP merupakan salah satu pendapatan daerah (PAD) bagi provinsi Jawa Barat. 

“ Kita ( Komisi III DPRD Jabar-red) ingin memastikan, apakah PT.Indonesia Power selaku pengelola Waduk Saguling sudah membayar kewajiban membayar PAP.  Ternyata, belum dibayar, untuk itu, kita minta pihak PT.Indonesia Power untuk segera membayarkan pajaknya”, kata Sugianto saat dihubungi media online faktabandungraya.com melalui telepon selulsernya, Selasa (02/11/2021). 

Ketua Komisi III DPRD Jabar H.Phinera Wijaya, Se didampingi
 Wakil Ketua H.Sugianto Nangolah, SH,M.Hum menerima citra mata dari PT. Indonesia power
(foto:hms).
Dikatakan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 13 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi Jawa Barat no 13 tahun 2011 bahwa penetapan pajak air permukaan (PAP) harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut.

Berdasarkan Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang beroperasional di wilayah Jabar berkewajiban membayar pajak. Termasuk juga PAP dari PT.Indonesia Power. Hal ini penting agar tidak menghambat PAD sebagaimana diatur dalam Pergub tersebut. 

Dalam pertemuan Komisi III DPRD Jabar dengan pihak PT Indonesia Power di waduk Saguling kemarin, Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak air permukaan (PAP) berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat no 13 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi jawa barat no 13 tahun 2011 bahwa penetapan pajak air permukaan (PAP). 

"Dalam rangka otonomi daerah ini jangan sampai dikebiri hal-hal otonomi gubernur jawa barat terhadap tarif (PAP) itu,maka dari itu sebelum ada keputusan dari permendagri,pajak itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan gubernur provinsi jawa barat," tandasnya. (adikarya/husein).

Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Jabar foto bersama dengan OPD dan pihak
 PT. Indonesia Power di Waduk saguling KBB (foto:humas).


×
Berita Terbaru Update