Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Setujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi Perda Definitif

Senin, 10 Januari 2022 | 15:06 WIB Last Updated 2022-01-12T08:16:59Z

Pimpinan Pansus III DPRD Jabar, menyerahkan laporan kinerja Pansus ke Pimpinan DPRD Jabar (foto:istimewa)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat H.Sugianto Nangolah,SH, MHum, merasa bersyukur atas telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menjadi Perda definitif dalam sidang paripurna DPRD Jabar,
Senin (10/01/2022).

Menurut Sugianto, Raperda Pengelolaan Keungan Daerah digodok dan dibahas bersama oleh Pansus III bersama Pemprov Jabar.  Setelah kita susun, selanjutnya kita berkoordinasi dan menyerahkan draf Raperda ke Kemendagri.

Dan Alhamdulillah ternyata dari pihak Kemendagri melalui Surat Fasilitasi Kemendagri No  188.34/8595/OTDA pada tanggal 27 Desember 2021 menilai raperda ini telah memenuhi syarat formal maupun material baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis, kata Sugianto Nangolah yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar saat ditemui usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD Jabar.

Tadi kita selaku pimpinan Pansus III DPRD Jabar, melaporkan hasil konsultasi dan menyampaikan surat Fasilitasi Kendagri tersebut dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat didampingi Wakil Ketua dan dihadiri langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Pimpinan DPRD Jabar memperlihatkan
Perda  Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah disahkan dalam sidang paripurna (foto:istimewa)
.
“Dengan telah disetujuinya Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dalam sidang paripurna, selanjutnya Draf Raperda tersebut kita serahkan kembali ke Kemendagri untuk segera mendapatkan nomor registrasi, sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda. Kita berharap, nomor registrasi secepatnya dikeluarkan oleh pihak Kemendagri”, harap Sugianto dari Fraksi Partai Demokrat Jabar ini.

Kita selaku Pansus III merasa bersyukur penetapan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi Perda berjalan lancar, tak ada satu interupsi dari anggota DPRD Jabar berkenaan dengan penetapan Perda tersebut, ujarnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kerja bersama Panitia Khusus III DPRD Jabar dalam menggolkan raperda ini menjadi perda definitif.

“Pansus III telah sungguh - sungguh mencermati, menajamkan, dan menyempurnakan raperda,” ujar Ridwan Kamil saat Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Panitia Khusus III di Ruang Sidang DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Ridwan Kamil juga mengatakan, sebetulnya ada dua raperda yang dibahas bersama DPRD. Selain Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juga diajukan Raperda Perubahan atas Perda 17/2012 tentang Penyertaan Modal Pemda Provinsi Jawa Barat pada PT Jamkrida Jabar.

Gubernur berharap, raperda ini segera difasilitasi Kemendagri atas dorongan DPRD Jabar agar status hukum Jamkrida sebagai perusahaan perseoran daerah terealisasi. Namun sebelumnya harus masuk dulu Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.

suasana rapat paripurna  pengesahan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi
Perda Definitif   (foto:istimewa)

“Kami mohon dukungan Dewan agar Raperda yang akan mengakomodasi PT Jamkrida Jabar sebagai perusahaan perseroan daerah dapat menjadi prioritas pembahasan pada kuartal I tahun 2022,” ungkapnya.

Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 188.34/8481/OTDA tanggal 23 Desember 2021, status hukum PT Jamkrida belum sesuai PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, di mana bentuknya harus perseroan daerah. Maka Pemda Provinsi Jawa Barat dan DPRD harus segera menyusun rarperda perubahannya, tandas Ridwan Kamil (adikarya/husein).

 

×
Berita Terbaru Update