Pimpinan Pansus III DPRD Jabar, menyerahkan laporan kinerja Pansus ke Pimpinan DPRD Jabar (foto:istimewa) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat H.Sugianto Nangolah,SH, MHum, merasa bersyukur atas telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menjadi Perda definitif dalam sidang paripurna DPRD Jabar, Senin (10/01/2022).
Menurut Sugianto, Raperda
Pengelolaan Keungan Daerah digodok dan dibahas bersama oleh Pansus III bersama
Pemprov Jabar. Setelah kita susun, selanjutnya
kita berkoordinasi dan menyerahkan draf Raperda ke Kemendagri.
Dan Alhamdulillah ternyata dari
pihak Kemendagri melalui Surat Fasilitasi Kemendagri No 188.34/8595/OTDA pada tanggal 27 Desember 2021
menilai raperda ini telah memenuhi syarat formal maupun material baik ditinjau
dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis, kata Sugianto Nangolah yang
juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar saat ditemui usai mengikuti sidang
paripurna di Gedung DPRD Jabar.
Tadi kita selaku pimpinan Pansus
III DPRD Jabar, melaporkan hasil konsultasi dan menyampaikan surat Fasilitasi
Kendagri tersebut dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Jabar Taufik Hidayat didampingi Wakil Ketua dan dihadiri langsung oleh Gubernur
Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Pimpinan DPRD Jabar memperlihatkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah disahkan dalam sidang paripurna (foto:istimewa). |
Kita selaku Pansus III merasa
bersyukur penetapan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi Perda
berjalan lancar, tak ada satu interupsi dari anggota DPRD Jabar berkenaan
dengan penetapan Perda tersebut, ujarnya.
Sementara itu, ditempat yang
sama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kerja bersama Panitia
Khusus III DPRD Jabar dalam menggolkan raperda ini menjadi perda definitif.
“Pansus III telah sungguh -
sungguh mencermati, menajamkan, dan menyempurnakan raperda,” ujar Ridwan Kamil
saat Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Panitia Khusus III di Ruang Sidang
DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Ridwan Kamil juga mengatakan, sebetulnya
ada dua raperda yang dibahas bersama DPRD. Selain Raperda tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, juga diajukan Raperda Perubahan atas Perda 17/2012 tentang
Penyertaan Modal Pemda Provinsi Jawa Barat pada PT Jamkrida Jabar.
Gubernur berharap, raperda ini segera difasilitasi Kemendagri atas dorongan DPRD Jabar agar status hukum Jamkrida sebagai perusahaan perseoran daerah terealisasi. Namun sebelumnya harus masuk dulu Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.
suasana rapat paripurna pengesahan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi Perda Definitif (foto:istimewa) |
“Kami mohon dukungan Dewan agar
Raperda yang akan mengakomodasi PT Jamkrida Jabar sebagai perusahaan perseroan
daerah dapat menjadi prioritas pembahasan pada kuartal I tahun 2022,”
ungkapnya.
Berdasarkan surat dari
Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 188.34/8481/OTDA tanggal 23 Desember 2021,
status hukum PT Jamkrida belum sesuai PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, di mana bentuknya harus perseroan daerah. Maka Pemda Provinsi Jawa
Barat dan DPRD harus segera menyusun rarperda perubahannya, tandas Ridwan Kamil
(adikarya/husein).