Ketua
Umum Dekopin Nurdin Halid berfoto bersama peserta Rapat Kerja Dekopinwil Jawa
Barat di Hotel Shakti, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). |
Gugatan
berupa Pernyataan Sikap Bersama itu akan disampaikan kepada Presiden, piminan
DPR dan DPD, kementerian dan lembaga terkait seperti Menko Ekonomi, Menteri
Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM RI.
Gugatan itu
mencuat dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Dekopinwil Jawa
Barat di Bandung, Rabu (26/1/2022). Gugatan berbentuk Pernyataan Sikap Bersama
itu dibacakan oleh Wakil Ketua Dekopinwil Jawa Barat Dr. H. Usep Sumarno
tentang Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia dan ditandatangani oleh 27
Dekopinda dan 23 Pusat dan Gabungan Koperasi se-Jawa Barat.
“Kami akan
mengirim Pernyataan sikap Bersama ini kepada Presiden, piminan DPR dan DPD,
Menko Ekonomi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM RI dan
beberapa Lembaga negara terkait, termasuk kepada Gubernur, Bupati, Walikota,
dan Kepala Dinas Koperasi setempat,”
Hal ini
tegaskan Usep Sumarno usai membacakan pernyataan sikap bersama yang
ditandatangani Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Dr. Mustopa Djamaludin mewakili
Gerakan Koperasi Jawa Barat.
Rakerwil
yang mengusung tema ‘Membangun Kemandirian Koperasi Melalui Kolaborasi dan
Digitalisasi Menuju Koperasi Jawa Barat Juara di Indonesia’ dihadiri 26 dari 27
Dekopinda, 28 pimpinan Dekopinwil, Pembina, Penasihat, dan Majelis Pakar. Hadir
pula Ketua Umum Dekopin Dr. Drs. H.A.M Nurdin Halid, Wakil Rektor II Institute
Koperasi Indonesia (Ikopin) Dr. H. Dandan Irawan, SE, M.Sc, pimpinan MUI Jawa
Barat, Peguyuban Pasundan, Koperasi yang
mengikuti Kerjasama, Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI), dan Indonesia
Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), dan Perwakilan Bank Indonesia.
Dari
jajaran dinas dan lembaga Pemprov Jawa Barat hadir Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Kelautan dan Perikanan,
Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah, Biro Perekonomian dan Pembangunan.
Sebelum
membacakan Pernyataan Kesepakatan Bersama, Usep Sumarno menjelaskan latar
belakang dibuat dan diluncurkannya Kesepakatan Bersama tersebut.
Dikatakan
bahwa masih banyak orang di lingkungan perkoperasian belum paham cara kerja dan
cara bergerak Organisasi Gerakan Koperasi Indonesia yang menyebabkan gerakan
koperasi belum maksimal bergerak, khususnya di Provinsi Jawa Barat.
“Ada
orang-orang yang mengatasnamakan Dekopin yang jelas-jelas tidak pernah Munas.
Tidak pernah Munas! Saya bukan orang Pak Nurdin Halid, walau saya sudah
mengenal beliau sejak 1982. Mengapa saya mendukung kepemimpinan beliau? Karena
beliau menjadi ketua umum lewat forum Munas.
Sedangkan Kelompok
yang sebelah? Bukan! Lalu, mereka katakan: kami legal sesuai Kepres. Yang
mengesahkan (Munas dan hasil Munas) Dekopin bukan Kepres! (keputusan tertinggi
Dekopin adalah Munas),” jelas Usep.
Karena
itulah, lanjut Usep, Gerakan Koperasi Jawa Barat yang terdiri dari 27 Dekopinda
dan 23 pusat dan gabungan koperasi bersepakat membuat Pernyataan Sikap
Bersama.
“Tidak ada
Munas Dekopin yang sah selain Munas yang dilaksanakan pada tanggal 11-14
November 2019 di Makassar yang telah memutuskan Saudara H.A.M Nurdin Halid
sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah masa bhakti 2019-2024, berikut
keputusan-keputusan Munas lainnya,” demikian bunyi poin pertama kebulatan sikap
Gerakan Koperasi Jawa Barat.
Karena itu,
Gerakan Koperasi Jawa Barat mendesak Pemerintah untuk mengakui dan menerima
hasil Munas Dekopin 2019 Makassar. “Meminta kepada Pemerintah untuk mengakui
dan menerima hasil Munas tersebut dan mencatatkannya dalam daftar Khusus yang
diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”
bunyi poin kedua pernyataan.
Sikap
ketiga, sebagai konsekuensi dari pernyataan pertama dan kedua, Gerakan Koperasi
Jawa Barat mengultimatum Menteri Koperasi dan UKM RI untuk bersikap tegas
dengan tidak menerima dan mengakui kepengurusan Dekopin selain kepengurusan
hasil Munas 2019 Makassar.
“Apabila
tidak ada sikap yang tegas dari Pemerintah (Kementerian Koperasi), maka Kami
Gerakan Koperasi Jawa Barat menyatakan bahwa Kementerian Koperasi telah merusak
tatanan pembangunan perkoperasian di Indonesia serta telah memecah belah
Gerakan Koperasi Indonesia,” bunyi poin keempat.
Poin kelima
atau terakhir menyebutkan komitmen Gerakan Koperasi Jawa Barat untuk menjaga
soliditas organisasi dan gerakan serta terus bekerja memajukan koperasi di wilayah
Jawa Barat.
“Kami
Gerakan Koperasi Jawa Barat akan tetap solid dan akan tetap menjalankan tugas
sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan dan perundangan yang berlaku
tentang perkoperasian serta tidak akan terpancing oleh pihak-pihak yang akan
memecah belah persatuan dan kesatuan Gerakan Koperasi,” bunyi poin kelima.
Pada bagian
akhir pernyataan sikap tersebut, Usep dengan tegas mengatakan, bahwa pernyataan
sikap ini sebagai bentuk mempertahankan dan memperjuangkan sebuah Lembaga
Gerakan yang sah demi keutuhan Gerakan Koperasi Provinsi Jawa Barat.
Dokumen
Pernyataan Sikap Bersama itu kemudian diserahkan oleh Usep Sumarno kepada Ketua
Umum Dekopin Nurdin Halid yang disambut aplaus oleh seluruh peserta Rakerwil.
Respons Nurdin Halid
Nurdin
Halid menyambut baik Pernyataan Sikap Bersama Gerakan Koperasi Jawa Barat itu.
Dalam sambutannya, Nurdin Halid mengatakan sikap ‘menggugat’ yang disampaikan
Gerakan Koperasi Jawa Barat merupakan
letupan kekecewaan sekaligus bentuk keprihatinan Gerakan Koperasi terhadap
sikap ambigu Pemerintah tentang kepengurusan Dekopin.
“Saya
bangga atas soliditas dan komitmen Gerakan Koperasi Jawa Barat yang tegak lurus
dengan hasil Munas Dekopin 2019 di Makassar. Pernyataan sikap Bersama
Dekopinwil, Dekopinda, dan Pusat dan Gabungan Koperasi se-Jawa Barat hari
ini adalah letupan kekecewaan sekaligus
bentuk keprihatinan Gerakan Koperasi di Provinsi Jawa Barat,” ujar Nurdin
Halid.
Atas
permintaan Ketua Dekopinwil Jawa Barat Dr. Mustopa, Nurdin Halid pun bercerita
tentang kilas balik persiapan dan pelaksanaan Munas Dekopin 2019, dan langkah
politik, hukum, dan kultural pasca Munas yang dilakukan selama dua tahun
terakhir.
Selain
untuk meyakinkan para peserta, penjelasan kronologis secara lugas juga
diperlukan untuk konsolidasi organisasi dan kerja-kerja nyata gerakan koperasi
di tengah kegamangan sikap Pemerintah.
“Saya harus
bercerita jujur dan terbuka kepada para sahabat gerakan koperasi tentang apa dan bagaimana kami di Dekopin
Pusat telah dan terus berjuang mempertahankan marwah Dekopin sebagai wadah
tunggal gerakan koperasi Indonesia. Tidak perlu ada yang disembunyikan karena
Dekopin milik gerakan, bukan milik saya pribadi,” ujar Nurdin mengawali
sambutannya.
Bercerita
khusus pasca Munas 2019, Nurdin Halid mengatakan, semua langkah strategis sudah
dilakukan, baik politik, hukum maupun musyawarah untuk mencari titik temu
penyelesaian.
Diceritakan,
tak lama setelah Munas, para ketua Dekopinwil dan Induk Koperasi melaporkan
hasil Munas kepada Menkop dan UKM. Selanjutnya, Dekopin telah mengirim surat
resmi ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara agar diterbitkan Kepres
tentang Anggaran Dasar Dekopin yang baru hasil Munas Dekopin tahun 2019.
Nurdin juga
mengakui, pendekatan politik ke Menko Ekonomi, Menteri Koperasi dan UKM, dan
Menteri Sekretaris Negara sudah beberapa kali dilakukan. Menko Ekonomi, cerita
Nurdin, sudah dua kali menyampaikan kepada Presiden masalah Kepres AD yang
baru. Menkop Teten Masduki juga sudah bolak-balik bertemu Mensesneg Pratikno.
“Saya 4
atau 5 kali bertemu Pak Teten untuk bahas masalah ini. Dalam sebuah pertemuan,
Pak Teten bilang, sesuai arahan Mensesneg, Sri Untari diakomodir. Saya setuju.
Ketika Pak Teten tanya bentuknya seperti apa, saya jawab, Sri Untari menjadi
Ketua Harian Dekopin. Pak Teten bilang terima kasih karena telah menawarkan
posisi tinggi kepada Sri Untari,” cerita Nurdin.
“Pembicaraan
dengan Pak Teten saya rekam sebagai bukti,” lanjut Nurdin.
Sebagai
tindak lanjut, Teten Masduki kemudian mengundang Nurdin Halid dan Sri Untari.
Dalam pertemuan segitiga itu, Teten Masduki menyampaikan kepada Sri Untari
posisi ketua Harian Dekopin yang ditawarkan oleh Nurdin Halid. Nurdin Halid
mengaku merekam pertemuan segitiga itu sebagai bukti.
“Sri Untari
merespons Pak Teten dengan mengatakan bahwa dirinyalah yang berhak menjadi
ketua umum berdasarkan hasil Munas Lanjutan di Makassar sesuai Kepres Nomor 6
Tahun 2011 tentang Anggaran Dasar Dekopin. Tapi, saya menawarkan posisi yang
tinggi dan mulia bagi Pak Nurdin yaitu sebagai ketua Pengawas,” ujar Sri Untari
seperti ditirukan Nurdin Halid.
Mendengar
pernyataan Sri Untari, Nurdin Halid langsung memberikan sanggahan telak.
“Saya
bilang bohong besar Pak Menteri apa yang dikatakan Sri Untari ini. Tidak ada
Munas lanjutan di Makassar. Munas Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar dan
Munas Biasa semuanya berjalan baik sesuai ketentuan Anggaran Dasar dalam Kepres
Nomor 6 Tahun 2011,” tegas Nurdin.
Terkait
tawaran menjadi Ketua Pengawas, Nurdin Halid dengan lugas menyatakan, Pak
Menteri, ini menandakan Sri Untari ini tidak paham dengan nilai dan sistem
organisasi Dekopin sebagai wadah gerakan.
Pertama,
Dekopin ini bukan milik saya sehingga saya boleh menghibahkan jabatan ketua
umum kepada Sri Untari. Jabatan ketua umum yang saya emban ini pilihan pemilik
suara gerakan koperasi dalam Munas Dekopin yang sah. Dekopin ini milik mereka,
milik Gerakan Goperasi,” ujar Nurdin yang disambut aplaus hadirin.
“Kedua, Sri
Untari tidak paham dengan struktur Dekopin. Posisi ketua umum itu lebih tinggi
dari ketua Pengawas. Bagaimana Sri Untari bisa mengatakan posisi ketua pengawas
lebih tinggi dan mulia,” ujar Nurdin.
Setelah Sri
Untari keluar ruangan, Nurdin berbicara empat mata dengan Menkop.
“Saya bilang, ini harus ada jalan keluar Pak Menteri. Saya katakan, kalau Kepres AD terbit, segera digelar Munas atau Munaslub. Di Munas itulah, panggung bagi Sri Untari untuk terpilih secara sah sebagai ketua umum oleh gerakan koperasi,” ujar Nurdin Halid yang disambut aplaus oleh peserta Rakerwil. (rls/red).