BANDUNG, Faktabandungraya.com,--Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana
menghapus tenaga honorer. Selanjutnya, status pegawai pemerintah mulai 2023
nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Plt Wali kota Bandung, Yana Mulyana tanggapi wacana Kemenpan RB terkait penghapusan Teaga Honorer
(foto:humas).
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas
(Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandung akan mengikuti segala peraturan jika memang telah diputuskan oleh
pemerintah pusat.
"Kita taat azas. Termasuk
kemaren ada soal penyetaraan juga. Kita lihat perkembangan seperti apa, "
ujar Yana usai melaksanakan Apel Besar Satpol PP di Yonkav 4/Kijang Cakti Jalan
Salak, Jumat 21 Januari 2022.
Kendati demikian, Yana mengaku
belum mengetahui secara detail tentang rencana tersebut. Namun saat ini,
pelaksanaan tugas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga Honorer tetap
berjalan.
"Mungkin nanti jika dihapus
menjadi apa, kita belum tahu. Kelihatannya Kemenpan RB menyampaikan tidak ada
lagi rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), semua ke PPPK (Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujarnya.
"Tapi itu kebutuhan
pegawainya terpenuhi, dari PNS ke PPPK. Kita belum tahu kemungkinan tugas
honorer juga tidak boleh terganggu. Mungkin apa istilahnya, kita ikuti, "
ujar Yana.
Perlu diketahui, status tenaga
honorer akan selesai pada tahun 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus
honorer di instansi pemerintahan.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo
mengatakan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis,
yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait tenaga honorer, melalui
PP (Peraturan Pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai
dengan tahun 2023.(yan/red).