Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus VIII DPRD Jabar Datangi Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM Bahas Participating Interest

Selasa, 18 Januari 2022 | 14:35 WIB Last Updated 2022-01-24T08:15:41Z
Klik

Pansus VIII DPRD Jabar saat berkonsultasi dengan Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM di Jakarta (foto:humas).

JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Untuk mengetahui tentang Participating Interest (PI)  dan persyaratan mendapatkan PI , Pansus VIII DPRD Jabar yang tengah membahas penyusunan Raperda tentang  Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu dan Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Prov. Jabar pada PT. Migas Hulu Jabar.

Hal ini, berdasarkan  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Bumi dan Gas. Maka Pemerintah daerah dapat dilibatkan dalam pengelolaan  Minyak Bumi dan Gas. 

Anggota Pansus VIII DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA membenarkan bahwa kemarin, Pansus VIII melakukan raker dengan Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM di Jakarta. 

Anggota Pansus VIII DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA membenarkan bahwa kemarin, Pansus VIII melakukan raker dengan Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM di Jakarta. 

Kedatang Pansus VIII selain untuk berkonsultasi juga untuk mengatahui tentang Participating Interest (PI) dan persyaratan yang harus dipersiapkan agar dapat PI

“ Pansus VIII ingin mengetahui juga apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yg tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Milik Daerah (BUMD)  dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik.”.

Demikian dikatakan, Syamsul Bachri saat dimintai tanggapannya terkait hasil kunjungan kerja Pansus VIII ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM, Rabu (18/01/2022). 

Dalam raker tersebut, pihak Ditjen cukup banyak memberikan informasi dan masukan kepada Pansus VIII dan Manajemen PT. Migas Hulu Jabar (MUJ), baik soal PI maupun rencana ekspansi PT. MUJ dalam mengembangkan usaha Minyak Bumi dan Gas di Jabar.

Jadi intinya, pihak Ditjen Minyak Bumi dan Gas meminta kita agar perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha, jangan sampai dana yang sudah diberikan dimanfaatkan dengan tidak benar sehingga mengakibatkan beban yang luar biasa.

Lebih lanjut Syamsul yang juga anggota Komisi II DPRD Jabar menambahkan , bahwa kita yang ditugasi di Pansus VIII DPRD Jabar ini, dalam menyusun Raperda ini tentunya perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra,  sehingga pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi daerah dan juga masyarakat.

Dalam pemanfaatan dana PI yang dikolala oleh BUMD PT. MUJ harus sesuai dengan pengelolaan di bidang Minyak Bumi dan Gas.  Karena harapan kita agar dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan defiden  bagi PAD Jabar dan juga untuk kesejahteraan masyarakat Jabar, tandasnya. (adikarya/husein). 


×
Berita Terbaru Update