Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perkumpulan Dosen Peneliti Indonesia (PDPI) DPW Jawa Barat Audiensi dengan Badan Kesbangpol Jabar

Jumat, 25 Februari 2022 | 16:47 WIB Last Updated 2022-02-25T09:47:32Z


BANDUNG, faktabandungraya.com,- Perkumpulan Dosen Peneliti Indonesia (PDPI) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Ketua PDPI DPW Jawa Barat Raden Minda Kusumah, S.E., M.M., didampingi oleh Dr. Hj. Arnie Fajar, M.Pd. dan Ir. Hj .Betty Wargadinata melakukan Audiensi dengan Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Jawa Barat, Jalan Supratman No. 44, Sukamaju, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (23/02/2022).


Kunjungan PDPI DPW Jawa Barat dalam rangka pendaftaran PDPI DPW Jawa Barat dan Pelaporan kegiatannya. Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, M.Pd. didampingi oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, Kepercayaan serta Ormas, Ruliadi, S.E., M.Si dan Kepala Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, Kepercayaan serta Ormas, Dra. Widaningsih.

Dalam pengarahannya Kaban Kesbangpol Jawa Barat mengapresiasi PDPI DPW Jawa Barat yang telah mematuhi Permendagri Nomor 58 tahun 2017 yaitu dengan akan mencatatkan organisasinya di Data Base Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, setelah terdaftar untuk selanjutnya agar mengadakan konsolidasi dan mengaktifkan atau membentuk DPD di tiap kota / kabupaten kemudian setelah itu segera membuat program kerja yang bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk keperluan Monev, PDPI DPW Jawa Barat harus melaporkan setiap kegiatan yang dilakukannya ke Badan Kesbangpol Jawa Barat.

Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, Kepercayaan serta Ormas, Ruliadi, S.E., M.Si menjelaskan untuk teknis pendaftaran Organisasi. Pendaftaran Organisasi dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) setelah organisasi melengkapi semua syarat-syarat SKT diberikan secara berjenjang sesuai lingkupnya apakah nasional, provinsi ataupun lingkup kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pada prinsipnya organisasi dapat terdaftar di setiap tingkat instansi pemerintah, dan dapat juga tidak terdaftar. Bagi ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan dari pemerintah, tetapi pemerintah tidak dapat menetapkan organisasi tersebut sebagai organisasi terlarang, dan tidak dapat melarang kegiatan organisasi tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum dan melakukan pelanggaran hukum.

Organisasi Profesi Dosen seperti PDPI merupakan mitra dari pemerintah di setiap daerah. Sebagai mitra, organisasi PDPI harus legal dan terdaftar di Badan Kesbangpol. (RMK)
×
Berita Terbaru Update