Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sugianto : Penyertaan Modal Dipenuhi Tapi BUMD Wajib Memberikan Deviden Bagi PAD

Selasa, 08 Februari 2022 | 09:50 WIB Last Updated 2022-02-23T02:55:02Z
Klik

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar, H. Sugianto nangolah, SH, MHum dari Fraksi Demokrat ( foto:istimewa). 

 BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, H.Sugianto Nangolah mengatakan, setiap tahun dalam penyusunan APBD, DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar menyetujui anggaran penyertaan modal untuk BUMD Jabar.


Kewajiban penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar itu berdasarkan Peraturan Daerah, Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa seluruh BUMD milik Pemprov Jabar berkewajiban dapat memberikan dividen bagi pendapatan daerah.

Dalam Perda No 10 tahun 2017 tersebut, disebutkan bahwa maskud dan tujuan penyertaan modal daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosail dan/atau manfaat lainnya, meliputi keuntungan atau dividen dan pertumbuhan nilai BUMD, meningkatkan pelayanan publik; meningkatkan pemerimaan daerah;  meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar H.Sugianto Nangolah, SH,M.Hum  mengtakan, dalam Perda No 10 tahun 2017 tersebut, sudah cukup jelas, disebutkan bahwa dibentukanya BUMD itu, ada penyertaan modal daerah sebagai bentuk investasi langsung dari Pemprov Jabar.  Besaran penyertaan modal juga dibahas bersama antara DPRD Jabar dengan TAPD Jabar.

“Dengan adanya penyertaan modal daerah sebagai investasi, tentunya kebaradaan BUMD itu berkewajiban juga untuk dapat memberikan keuntungan berupa dividen bagi pendapatan daerah”, ujar Yanto—sapaan—Sugianto Nangolah saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Selasa (8/2/2022).

Dikatakannya, dalam Perda tersebut juga disebutkan, bahwa seluruh BUMD Jabar berkewajiban  memberikan 10 persen dari total APBD Jabar. Misalkan, APBD Jabar sebesar Rp.40 triliun maka BUMD harus menyetorkan deviden sebesar Rp.4 triliun dari seluruh BUMD. Itu amanat Perda BUMD, ujarnya.

Lantas pertanyaannya bagaimana untuk mengejar amat Perda tersebut ?...  maka mau tidak mau kita harus merevitalisasi keberadaan BUMD, yang kelihatannya belum berjalan secara maksimal, melalui bisnis rencana yang terukur, dengan kerja yang terukur. Sehingga BUMD yang tadinya merugikan bisa berubah menghasilkan pendapatan., jadi itu intinya, ujar Politisi Partai Demokrat Jabar ini.

Di setiap BUMD Milik Jabar itu, ada dana investasi dari APBD Jabar, untuk itu kita minta para manajemen, pada tahun 2022 mendatang dapat meningkatkan kinerjanya. Sehingga, otomatis dapat meningkat PAD, ujarnya.

Lebih lanjut Sugianto mengatakan, terkait BUMD yang masih merugi dan memberikan beban APBD Jabar, kita akan evaluasi.

Intinya, kita sangat berharap seluruh BUMD milik Pemprov Jabar yang dapat berkembang, berkinerja baik, sehingga penyertaan modal yang dikucurkan dari APBD Jabar tidak hilang percuma dan bahkan menghasilkan dividen bagi APBD.

Lebih lanjut, Legislator Jabar dari Dapil Jabar 1 (Kota Bandung-Kota Cimahi) ini mengatakan, Kita ( DPRD Jabar-red) juga akan mendorong seluruh BUMD untuk dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan core bisnis nya masing-masing, dan jangan sampai BUMD bekerja di luar core bisnisnya,

Untuk itu, Komisi III DPRD Jabar, akan membuatkan form kontak kerja bagi Komisaris dan Manajemen BUMD, bahkan kita akan berikan target-target pendapatan yang harus dikejar dan dicapai oleh BUMD masing-masing. Serta setiap tahun akan kita audit kinerja bagi masing-masing BUMD, tandasnya. (adikarya/husein).

×
Berita Terbaru Update