Kadisbudpar kota Bandung, Dewi Kaniasari (Kenny) (foto:ist) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Hal itu
sesuai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung,
nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata
hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari
Raya Idul Fitri 1443H. Selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara.
Hal itu juga
sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Aturan
tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub
dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya
tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan
usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.
Dari aturan
tersebut maka:
1. Untuk
jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April
2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul
18.00 WIB.
2. Untuk
pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan
kondisi hari keagamaan yang dimaksud.
Untuk itu,
apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas,
maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah
Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.(yan/red).