Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Serahkan Laporan Keuangan Unaudited ke BPK, Pemkot Bandung Targetkan Raih Quatrick WTP

Rabu, 23 Maret 2022 | 19:47 WIB Last Updated 2022-03-23T12:47:01Z
Klik

 

Plt Wali kota Bandung Yana Mulyana menyerahkan berkar Laporan Keuangan kpd Kepala Perwakilan BPK RI Jabar, Agus Khotib (foto;hms)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Sudah tiga tahun berturut-turut Kota Bandung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan untuk meraih WTP kembali dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited pada BPK RI perwakilan Jawa Barat pada Selasa, (22/03/2022).

Pada serah terima ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, jika nanti BPK mendapati temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkot Bandung, ia siap untuk bertanggung jawab.

"Saya percaya, komunikasi menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan masalah. Maka, jika nanti ada temuan-temuan dalam laporan kami, Pemkot Bandung berkomitmen untuk memenuhi segala yang menjadi temuan. Sehingga kami bisa mempertanggungjawabkan hal yang telah kami sampaikan," ungkap Yana.

Yana berharap, hasil dari pemeriksaan ini sesuai dengan harapan bersama, yakni empat kali (quatrick) WTP berturut-turut. 

"Mudah-mudahan laporan ini bisa diterima dengan baik. Semoga proses berikutnya kita bisa bersama-sama menjalankan dengan baik dan benar dan sesuai dengan harapan kita bersama, yakni WTP," ujarnya.

Menurut Kepala Perwakilan BPK RI Jabar, Agus Khotib, dalam pemeriksaan laporan ini bukan titik benar yang dicari, melainkan kewajaran.

"Dalam pemeriksaan laporan keuangan, kami akan mentoleransi kesalahan sampai 5 persen. Maka dari itu, mengapa kami di sini kami menggunakan istilah kewajaran, bukan kebenaran," ucap Agus.

Pada pemeriksaan tahun anggaran 2021, BPK akan memeriksa tujuh laporan dari Pemkot Bandung beserta beberapa lampiran surat pertanggungjawaban dari beberapa instansi terkait.

"Dasar hukum yang kami gunakan di sini UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK," paparnya. 

Foto bersama penyerahan Laporan Keuangan dari PEmkot BAndung kepada BPK RI  Jabar
 

Dalam pertemuan ini, Agus juga menyampaikan, realisasi pendapatan Kota Bandung naik dari sebelumnya Rp5,6 triliun menjadi Rp5,8 triliun di tahun 2021.

Selain itu, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP) yang direkomendasikan BPK telah dibenahi Pemkot Bandung dengan nilai kesesuaian 78,82 persen per semester II 2021.

"Standarnya kami itu 75 persen. Jika kami melihat Kota Bandung ini sudah di atas standar yang ditentukan BPK. Namun, kami harap Kota Bandung bisa mencapai 85 persen pada penilaian berikutnya," imbuhnya.

Rencananya, BPK akan memeriksa secara terinci laporan keuangan Pemkot Bandung dari 23 Maret - 30 April 2022. Setelah itu, penyusunan LHP akan dilakukan pada 10 - 18 Mei 2022. Dalam rentang waktu tersebut, Pemkot Bandung akan dimintakan rencana aksi atas konsep rekomendasi BPK. (din/red).

 

 

 

×
Berita Terbaru Update