Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bahas Raperda RTRW , Pansus VI DPRD Jabar Konsultasi ke Kementrian Pertanian

Senin, 18 April 2022 | 18:08 WIB Last Updated 2022-04-23T01:15:12Z

Ketua Pansus VI Hasbullah Rahmat, SPd, M.Hum (foto:hms)

 

JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru'yat bersama Pimpinan dan Anggota Pansus VI melaksanakan konsultasi ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan di DKI Jakarta.


Kedatangan rombongan Pansus VI ke Kementrian Pertanian dalam rangka mendapatkan data dan informasi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat Tahun 2022 2042.


Ketua Pansus VI DPRD Jabar H. Hasbullah Rahmat, SPd, M.Hum mengatakan, saat ini pembahasan   Raperda RTWT Provinsi Jabar  sudah masuk finalisasi , untuk itu sebelum dibawa ke sidang paripurna  DPRD Jabar dan diserahkan ke Kemendagri untuk evaluasi.  Maka Pansus VI memaksimalkan  dalam melakukan penyusunan. 

 

Walaupun pembahasan Raperda RTRWP Jabar sudah memasuki tahap finalisasi, tetapi kita tetap belakukan konsultasi ke beberapa kementrian yang terkait. Hal ini penting, agar Raperda yang kita susun benar dapat Perda monumental , kata Bang Has sapaan Hasbullah Rahmat saat diubugi , Senin, (18/4/22).


Bang  Has mengakui, Raperda RTRWP Jabar,  merupakan Perda Strategis yang banyak melibatkan banyak stakeholder.  Untuk kita kita selaku Pansus  dalam menyusun Raperda RTRW  berkeliling melakukan kunjungan kerja untuk  mencari masukan dan berkomunikasi dengan pemkab/ pemkot ke 27 Kab/kota se Jabar. Termasuk juga berkonsultasi ke keberbagai Kementrian terkait di Jakarta. 

Tukar cindramata, Pansus VI DPRD Jabar dgn pihak Kementerian Pertanian (foto:ist).


Hal  ini dilakukan Pansus VI  mengingat ada beberapa regulasi dari pusat yang harus disinergiskan karena porsi dari pusat menjadi guidance di dalam pengambilan keputusan, karena RTRW ini sangat berbeda dengan Pansus lain," ungkap Bang Has. 


"Bagaimana caranya itu ada ilmunya, membangun komunikasi dengan kementerian-kementerian terkait sehingga apa yang menjadi payung hukum apalagi terkait dengan adanya sinkronisasi LP2B, katakanlah dari kabupaten-kota kemudian provinsi juga punya gambaran, pusat juga tentu dari Kementerian Pertanian tutur Ru'yat.


Dirinya berharap ada sinkronisasi yang baik dari tingkat Kota/ Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat guna pencapaian yang maksimal di Perda RTRW ini.


"Jadi ini yang disampaikan bagaimana caranya seluruh sinkronisasi pusat, wilayah, kabupaten-kota bisa tercapai dan dalam pembahasan Badan Musyawarah, memang waktu itu menyarankan kepada Pansus untuk mengajukan surat katakanlah revisi perpanjangan dan sudah disampaikan sampai bulan April dan itu menjadi keputusan Badan Musyawarah," tutup Ru'yat.(adip/husein). 


×
Berita Terbaru Update