Plt Wali kota Bandung Yana Mulyana saat memeberikan arahan bagi peserta pelatihan terpadu (foto:humas). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya agar investor memilih Kota Bandung sebagai lokasi tujuan. Oleh karenanya, Kota Bandung harus ramah investasi.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung menggelar pelatihan terpadu
di Grandia Hotel, 12-14 April 2022.
"Investasi menjadi kunci
pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Investasi bertujuan untuk meningkatkan
pembangunan ekonomi berkelanjutan dan dan menciptakan lapangan pekerjaan,"
katanya saat membuka pelatihan.
Oleh karenanya, Yana berharap,
pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pegawai
pelayanan terpadu.
Sehingga para pegawai bisa melayani
masyarakat dengan lebih prima lagi di sektor penanaman modal.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung
berupaya membangun iklim investasi yang baik dengan membangun sistem pelayanan
terpadu satu pintu bidang penanaman modal.
Dalam sistem itu, sumber daya
manusia secara berkala perlu mendapatkan peningkatan dalam wawasan pengetahuan
maupun keterampilan melayani publik.
"Hal itu menjadikan misi Kota
Bandung sebagai kota yang ramah investasi dan menjadikan daya tarik
investor," kata Yana.
Yana mengungkapkan, nilai investasi
pada tahun 2021 di Kota Bandung mencapai sebesar Rp11,4 triliun dari target
sebesar Rp6,1 triliun.
Capaian yang melebihi target,
menurutnya, menjadi bukti regulasi begitu cepat beradaptasi dengan situasi.
Kota Bandung tetap menjadi penopang investasi regional Jawa barat maupun
nasional.
"Bahwa regulasi itu selalu
berkembang dinamis makannya harus update juga ikhtiar kita untuk bisa menarik
sebanyak mungkin (investor). Pemulihan ekonomi di Kota Bandung juga terus berkembang.
Apalagi pada PPKM Level 2 ini mulai tumbuh (ekonomi)," tuturnya.
Perwakilan Pusdiklat Badan
Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPMRI), Anindita Dinar Susanti
menerangkan, adapun ketentuan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga
Onlien Single Submission (OSS) melalui sistem elektronik yang terintegrasi.Yana Mulyana foto bersama degan peserta pelatihan terpadu yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Bandung, agar investor berinvestasi di Kota Bandung (foto:humas).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5
tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah 6 tahun 2021 disampaikan bahwa NSPK (Norma
Standar Prosedur dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS
merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, daerah dan pelaku usaha.
"Pemerintah daerah wajib
menggunakan sistem OSS dalam pelayanan perizinan berusaha. Sistem OSS dibagi
dalam subsistem, yaitu pelayanan informasi, perizinan berusaha dan
pengawasan," katanya via zoom meeting.
Anindita menambahkan, pemerintah
daerah dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukungan dalam melakukan
verifikasi perijinan berusaha (OSS).
"Adapun jenis perizinan
berusaha sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 yaitu mencangkup
perijinan berusaha berbasis risiko yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat
Standar dan izin. Adapun berisikan berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
(UMKU).(yan)**