Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Disdik Jabar Keluarkan Surat Edaran Masuk Sekolah Pasca Lebaran Idul Fitri , Kamis 12Mei 2022

Kamis, 05 Mei 2022 | 23:43 WIB Last Updated 2022-05-05T16:43:48Z
Kadisdik Jabar Dedi Supandi (foto:ist).


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan  mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan masa libur lebaran dan maru masuk kembali pada, Kamis 12 Mei 2022 disetiap jejang satuan pendidikan, baik formal maupun non-formal.  


Merujuk pada kalender pendidikan Jabar sebelumnya, siswa SMA, SMK dan SLB, akan kembali masuk sekolah pada Rabu 11 Mei 2022. Bahkan ada di level SD, SMP akan kembali masuk sekolah pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022, bersamaan dengan masuknya hari kerja setelah pascacuti bersama Idulfitri.

Dalam Surat Edaran Disdik Jabar Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA Tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan bahwa Libur Idulfitri bagi Peserta didik 25 April s.d. 10 Mei 2022.

Sehubungan dengan rencana masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi menyampaikan bahwa hal ini sesuai imbauan Presiden Republik Indonesia serta arahan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud –Ristek RI sebagai bentuk antisipasi menghindari kemacetan arus lalu lintas dan puncak arus balik libur Idulfitri.

Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya, masuk kerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022. Hal ini sesuai SE Gubernur No. 53/OT.03/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dengan pengaturan skema WFH dan WFO disesuaikan kebutuhan masing-masing.

"Adapun agenda lain yang sudah terjadwalkan sebelumnya, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing," ujar Kadisdik, Kamis (5/5/2022).

Selanjutnya, tambah Kadisdik, untuk teknis pelaksanaan agar melakukan pelaporan kepada kepala daerah serta berkoordinasi dengan perangkat daerah atau dinas lain terkait di wilayah masing-masing. (dbs/sein).

×
Berita Terbaru Update