Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perda Pusat Distribusi dan Pasar Tani Mendorong Kesejahteraan Petani Jabar

Minggu, 22 Mei 2022 | 20:25 WIB Last Updated 2022-05-22T17:29:36Z

 

Anggota Komisi II DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari FPDIP (foto:ist)


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Anggota DPRD Jawa Barat H. Syamsul Bachri, SH,MBA mengatakan  sejak tahun 2020 lalu, provinsi Jabar sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi.  Perda ini dibuat untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Jabar.


Dalam Perda No 1 tahun 2020 juga memiliki peran bagi pemerintah provinsi Jabar dalam melakukan pemantauan harga, informasi ketersediaan stock barang kebutuhan pokok. 

Selain itu  Pemprov Jabar juga dapat melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.

Menurut anggota Komisi II DPRD Jabar H.Syamsul Bachri, SH, MBA, dengan telah terbitnya Perda Pusat Distribusi Provinsi, diharapkan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat Jabar tidak mengalami kekurangan, terutama pada saat memasuki bulan Suci Ramadhan, Lebaran  dan Natalan.

Dengan adanya Perda Pusat Distribusi tersebut, kita harapkan kedepannya tidak lagi lonjakankenaikan harga sembako. kata Syamsul Bachri saat diminta tangapannya terkait sejauhmana pemprov  Jabar dalam menginplentasikan Perda tersebut, Sabtu (21/5/2022).

Perda No 1 tahun 2020 tersebut memiliki fungsi sebagai Distribusi, Stabilitas dan Kontribusi, untuk itu, Komosi II DPRD Jabar agar pemerintah provinsi Jabar untuk segera membuka Pusat Distribusi di beberapa wilayah Jabar.

Pada tahun anggaran 2021 lalu, DPRD Jabar  telah menyetujui anggaran untuk pembangunan Pusat Distribusi Jabar di Kabupaten Purwakarta. Pusat distribusi di Purwakarta ini akan dijadikan percontohan untuk beberapa daerah lainnya di Jabar, ujar Politisi PDIP Jabar ini.

Syamsul juga mengatakan, Perda Pusat Distribusi ini, dapat dijadikan payung hukum / rujukan bagi  kabupaten Kota untuk membuat  pusat Pasar Tani.

Pasar Tani ini nanti sebagai solusi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau.  Di Pasar Tani ini nanti akan menyambungkan antara para petani dengan konsumen akhir. Jadi antara Petani dan konsumen dapat langsung melakukan transaksi jualbeli.

Selama ini, kita ketahui bahwa hasil pertanian selalu dibeli oleh para tengkulak, sehingga harga sampai dipasaran dibeli oleh konsumen akhir kerap kali jauh lebih mahal.  Karena harga dimainkan oleh para tengkulak.

“ Jadi selama produksi pertanian diborong langsung oleh para tengkulak, tentunya tingkat kesejahteraan petani sulit meningkat. Namun, dengan adanya Pasar Tani, para petani dapat langsung menjual hasilya ke pada konsumen akhir”,  ujar legislator Jabar dari dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon-Kab Indramayu ini) ini.

Selama petani menjual produk pertaniannya dengan harga murah kepada tengkulak, maka petani akan merugi dan sangat sulit kesejahteraannya dapat meningkat . Untuk itu kenapa Komisi II mendorong agar ada Pasar Tani harus dibangun di seluruh kab/kota se Jabar, hal ini untuk memutus mata rantai distribusi yang kompleks.

Keberadaan Pasar Tani dapat memangkas panjangnya alur distribusi di tengah jalan. Selain itu kehadiran kehadiran pasar tani dinilai efektif dalam menghubungkan petani dan konsumen secara langsung.

Lebih lanjut, Syamsul mengatakan, para pelaku usaha di Pasar Tani dapat membeli produk pertanian dengan harga jauh lebih tingggi daripada dibeli oleh para Tengkulak. Sehingga dapat menjawab keresahan para petani soal harga jual yang selalu rendah disaat musim panen. Imbasnya, para petani tak bisa menikmati hasil memuaskan dari penjualan produknya. Disisi lain, konsumen akhir membeli harga tinggi.

Jadi Pasar tani ini, untuk memangkas mata rantai distribusi pertanian dan permainan hargayang dilakukan oleh para tengkulak, tandasnya. (adip/husein).

×
Berita Terbaru Update