Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kantor PWI Sulsel Disegel Satpol PP, PWI Pusat Turun Tangan dan Ambil Alih Kasusnya

Sabtu, 11 Juni 2022 | 08:41 WIB Last Updated 2022-06-12T01:46:23Z

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari pimpinan rapat terkait kasus penyegelan Kantor PWI Sulsel oleh Satpol PP (foto:ist).


 

JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, sejak  26 Mei lalu, telah menyegel diKantor PWI Sulsel di di Jalan A. Pettarani 31, Makassar. Bahkan  akses masuk juga dipagari kawat berduri. Hal ini membuat pengurus dan rekan-rekan wartawan  tidak dapat masuk dan tidak dapat beraktivitas  di kantor PWI Sulsel tersebut.

Untuk mengetahui duduk permasalahan, apa yang menyebabkan penyegelankantor PWI Sulsel tersebut.  Pengurus PWI Pusat, Jumat ( 10/6) pagi, memanggil pengurus PWI Sulsel untuk didengar keterangannya terkait kasus penyegelan Gedung PWI Sulsel  oleh Satpol PP  di provinsi Sulsel tersebut. 

Rapat dengan Pengurus PWI Sulsel  dipimpin Ketua PWI Pusat Atal Depari, didampingi  Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, dan Ketua Dewan Panasehat Fachry Mohammad.  Hadir Pengurus PWI Pusat lainnya, DR Suprapto, Raja Pane, Mirza Suhadi,  Abdul Azis, dan Zulkifli Gani Otto. Sedangkan Pengurus PWI  Sulsel dipimpin Ketua Agus Alwi Hamu dengan beberapa  pengurus jajarannya.

Agus Alwi Hamu menjelaskan duduk perkara penyegelan kantor PWI Sulsel dan upayanya untuk membuka dialog dengan Gubernur serta pihak DPRD Sulsel, setelah itu. Namun, sejauh ini belum membuahkan hasil.

 Berdasar SK Gubernur tahun 1997

Kantor PWI Sulsel  di Jalan A. Pettarani 31, Makassar, memiliki riwayat panjang. Kantor itu dibangun khusus oleh Pemprov untuk ditempati   PWI Sulsel. Gedung berdiri di atas lahan milik Pemprov. Bangunan  dan lahan merupakan hasil

Ruislag ( tukar menukar ) dengan gedung kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur No 1, Makassar, yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968.

Dasar hukum kantor PWI Sulsel  sekarang adalah SK Gubernur 371 tahun 1997  ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna, yang memberikan hak pemanfaatannya kepada PWI Sulsel dengan status  pinjam pakai. Gedung  Kantor PWI itulah  yang kini disegel Satpol PP Pemprov dengan alasan yang belum begitu jelas.

Setelah mendengar duduk permasalahan dari Agus Alwi Hamu dan kawan-kawan, masukan, saran-saran dari pengurus PWI Pusat, serta diskusi yang berkembang dalam rapat, Ketua PWI Pusat Atal Depari akhirnya memutuskan Pengurus PWI Pusat mengambil alih permasalahan  kantor PWI Sulsel tersebut.

"Kami masih menganggap yang terjadi hanya kesalahpahaman. Mudah-mudahan begitu. Karena itu  PWI Pusat yang akan membuka  dialog kepada semua pihak yang terkait dengan kepemilikan aset daerah itu di Pusat maupun di daerah. Pengurus PWI Sulsel boleh membantu upaya penyelesaian namun komando berada di tangan PWI Pusat. PWI Sulsel hanya melaksanakan kebijakan pusat," tegas Atal Depari.

Tidak perlu bereaksi berlebihan

Atal menyayangkan penyegelan Kantor PWI Sulsel tersebut. Namun, ia  berpesan agar watawan dan pengurus PWI Sulsel tidak perlu bereaksi berlebihan. Jauh lebih baik mengutamakan dialog dengan berbagai pihak.

"Kalau mau dibilang sakit, tentu sayalah yang paling sakit. Saya pemimpin organisasi ini di tingkat pusat. Semua aset PWI di mana pun di wilayah Indonesia adalah tanggung jawab saya. Saya sakit, sedih, tapi sudahlah. Tidak usah bereaksi berlebihan. PWI Pusat akan mengupayakan segel kantor segera dibuka supaya bisa  digunakan kawan-kawan wartawan beraktifitas seperti semula. Mengenai adanya  masalah yang terkait kalau ada, akan diselesaikan secara terpisah.

Berikut  lima point keputusan  penting rapat PWI Pusat dengan PWI Sulsel.

1. SK Gubernur 371/1997 yang memberikan hak kepada PWI Sulsel untuk memanfaatkan gedung milik Pemprov di Jl Pettarani 31, Makassar, hingga sekarang masih berlaku.  Itu dasar hukum yang menjadi pijakan  PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.

2. Skema penyelesaiannya, PWI Pusat akan mengajukan kepada Pemprov Sulsel cq Kemendagri agar segel segera dibuka  dan  "trigger" atau pokok masalah yang ada  diselesaikan secara terpisah.

Apabila masalahnya terkait dengan penyewaan beberapa ruangan kepada pihak ketiga,  maka itu menjadi kewajiban pengurus PWI Sulsel menyetorkan hasil penyewaan ke kas daerah/ negara.

3. Ada beberapa versi menurut temuan BPK, entah mana jumlah yang benar klaimnya, tapi nanti setelah diverifikasi oleh para pihak berapa pun nilainya  itulah yang disetorkan ke  kas daerah/ negara.

4. Meskipun namanya Kantor PWI Sulsel  dan berlokasi di Makassar, namun secara historis dan organisatoris gedung itu milik  wartawan anggota PWI seluruh Indonesia.  Tidak boleh lantaran keteledoran pengurus  PWI Sulsel atau entah satu dua oknum pengurus ( tidak minta izin dan menyetorkan hasil penyewaan beberapa ruangan tanpa izin ) kantor PWI yang menjadi korban dan seluruh wartawan anggota PWI merasakan kerugian.

5. Peristiwa ini bagi PWI Pusat sangat  memperihatinkan, baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946.

Gedung PWI Sulsel yang disegel atau dikorbankan itu adalah "warisan" tokoh-tokoh pers Sulsel yang pernah memperjuangkan keberadaan kantor tersebut. (*/red).

×
Berita Terbaru Update