Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus V DPRD Jabar Raker dengan Dinas P3AKB, Biro Hukum Setda Jabar dan Akademik

Sabtu, 11 Juni 2022 | 23:50 WIB Last Updated 2022-06-18T16:55:32Z
Pimpinan dan anggota Pansus V DPRD Jabar (foto:ist)


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pimpinan dan Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Tim Penyusun Naskah Akademik, Jumat (10/6/2022).


Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Lilis Boy mengatakan, rapat kerja tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan terhadap materi Rapaerda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Daerah Jawa Barat.


Hj. Lilis Boy menjelaskan terkait Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Pihkanya mengatakan, DPRD Jabar sangat menjunjung tinggi kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang akan disusun.


“Oleh karena itu kita mengajak masyarakat ikut aktif dan interaktif dalam mengawal peraturan, karena kita butuh banyak saran masukan dari masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah, terutama dalam hal perlindungan perempuan,” katanya.


Menurut anggota Komisi II DPRD Jabar, meningkatnya kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Barat membutuhkan upaya dari pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan dan penanganannya.


Lebih lanjut Lilis mengatakan, dalam Raperda ini disebutkan bahwa Pemberdayaan Perlindungan Perempuan adalah suatu proses kesadaran dan pembentukan kapasitas terhadap partisipasi yang lebih besar, kekuasaan, dan pengawasan untuk mendapatkan persamaan dengan laki-laki.


“Ini agar perempuan memperoleh hak-haknya dan tercipta lingkungan masyarakat yang aman dan tentram serta berkeadilan,” ujarnya.


Ia berharap, Raperda ini mampu melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam memenuhi hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.


“Sesuai tujuannya, Raperda penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan ini harus mampu mendorong perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan dalam setiap proses pembangunan,” tadasnya. (dbs/sein). 


×
Berita Terbaru Update