Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus VII DPRD Jabar Mendata Kebutuhan Tenaga Kesehatan Daerah Agar Sinkron Dengan Pemerintah Pusat

Kamis, 02 Juni 2022 | 21:37 WIB Last Updated 2022-06-03T01:52:02Z

Ketua Pansus VII DPRD Jabar H.Eryani Sulam  saat raker dgn Dikes KBB bahas Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Jabar (foto:humas). 

 

Kab. BANDUNGBARAT, Faktabandungraya.com,-- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat akan disusun, Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat pun mulai mencari rekomendasi atas penyusunan Raperda tersebut.

Ketua Pansus VII, Eryani Sulam dari Fraksi Nasdem saat mengunjungi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan, pihaknya datang untuk mendapatkan banyak masukan dan informasi yang diberikan baik dari puskesmas maupun Dinkes KBB yang salah satunya mengenai status kepegawaian di Dinas dan di Rumah Sakit.

"Kunjungan Pansus VII ke Kabupaten Bandung Barat ini merupakan kunjungan dimulainya kerja Pansus VII mengenai pengelolaan tenaga kesehatan di Jawa Barat, banyak informasi yang kami dapat seperti salah satunya adalah mengenai status kepegawaian, misalnya di dinas itu kebanyakan ASN, namun di Rumah Sakit apalagi yang statusnya sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kebanyakan  adalah non ASN," kata Eryani di Kabupaten Bandung Barat, Selasa, (31/5/2022).

Eryani menyebut, perencanaan terkait dengan kebutuhan untuk masing-masing Kabupaten/ Kota akan disinergikan dengan Provinsi Jawa Barat setelah mengetahui kebutuhannya.

"Pertama kita membutuhkan perencanaan terkait dengan kebutuhan dari masing-masing Kabupaten/ Kota sehingga bisa di sinergikan dengan provinsi Jabar mengenai kebutuhan yang diperlukan," ujarnya.

Kedepannya, menurut Eryani, Raperda ini juga akan di sinkronkan dengan peraturan pusat sehingga menjadi perda yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Jawa Barat khususnya Tenaga Kesehatan.

"Pansus VII juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan mensingkronkan raperda yang akan dibuat dengan peraturan yang telah ada, dan diharapkan perda pengelolaan tenaga kesehatan ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat khususnya tenaga kesehatan di provinsi jawa barat," tutup Eryani.

×
Berita Terbaru Update