Wali kota Bandung Yana foto bersama BPJAMSOSTEK Kota Bandung |
"Ke depan kita coba targetkan
untuk beberapa sektor yang persentasenya masih sangat kecil. Nanti kita coba
formulasikan termasuk untuk tenaga kerja non-ASN di Kota Bandung," ujar
Yana seusai diskusi bersama pihak BPJAMSOSTEK Kota Bandung pada Senin, 25 Juli
2022.
Yana menambahkan, dalam waktu dekat,
kemungkinan sementara yang akan didaftarkan BPJAMSOSTEK adalah pegawai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kita coba lewat regulasi yang
ada”, ujarnya.
Kita mengalihkan risiko kalau
terjadi sesuatu teman-teman bisa tercover," imbuhnya.
Sedangkan untuk pekerja non-ASN
lainnya, ia mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali sesuai anggaran dan
regulasi yang ada.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK
Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto menuturkan, sampai saat ini jumlah
pekerja formal yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandung
berjumlah lebih dari 339.000 orang. Adapun pekerja sektor informal sejumlah
19.000 dari 500.000 atau 3,83 persen.
"Artinya sudah 49,58 persen
pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan dari jumlah tenaga formal yang
dirilis oleh BPS," ungkap Agus.
Sampai posisi bulan Juni kemarin,
jumlah jaminan yang diterima dari sektor bukan penerima upah sebanyak Rp1,4
miliar. Kemudian, dari sektor penerima upah ada Rp235 miliar. Lalu, jasa
konsumsi sebanyak Rp93 juta. Terakhir, pekerja migran Indonesia sebanyak Rp180
juta.
"Kami juga telah menyalurkan
beasiswa untuk anak-anak tingkat TK sebanhak 42 orang dengan dana yang
disalurkan Rp63 juta. Tingkat SD ada 349 orang dengan total Rp523 juta,"
jelasnya.
"Lalu tingkat SMP ada 217 orang
dengan total penyaluran Rp434 juta dan tingkat SMA untuk 212 orang sebanyak
Rp636 juta. Sementara untuk tingkat kuliah sebanyak 164 orang dengan total
Rp1,9 miliar. Total beasiswa yang sudah disalurkan ada Rp3,6 miliar," paparnya.
Berdasarkan Instruksi presiden
(Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksaan program Jaminan
sosial tenaga kerja (Jamsostek), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak
Rp4.420 per orang. Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp5.524.
"Atau total iuran per bulan itu
kurang dari Rp10.000 per org atau Rp2,1 miliar selama setahun," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas
Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, beberapa
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung telah menjalankan BPJS
Ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN.
"Berkaitan dengan jaminan,
khususnya jaminan kematian ini sudah lama tersedia. Beberapa sudah dicover
perusahaan masing-masing .Ada di PU, DPKP, Dishub. Lalu di DLH dan DPU juga
sudah ada tapi dengan skema penganggaran dari pemotongan gaji," kata
Andri.
Selain itu, menurut pihak Badan
Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Betty Siti Mulyani mengatakan,
dalam surat edaran Sekretaris Daerah nomor KT 137-Disnaker/11/2021 membahas
mengenai JKK dan JKM non-ASN.
"Penekanannya pada non-ASN ada
JKK sebanyak 0,24 persen dan JKM sebanyak 0,30 persen. Tapi, ini memang harus
dianggarkan di RKPD. Syaratnya harus membuka rekening," ucap Betty. (din/red).