Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cegah Penyimpangan, Penyelenggara Penggalangan Dana Harus Akuntabel dan Transparan

Kamis, 14 Juli 2022 | 23:56 WIB Last Updated 2022-07-14T16:56:51Z
Klik

 

Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono



BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong penyelenggara Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) lebih tertib, akuntabel dan transparan.

Hal itu untuk mencegah terjadinya kasus penyimpangan dan penyalahgunaan PUB dan UGB di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono saat menghadiri Sosialisasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) Tingkat Kota Bandung di Hotel Grand Asrilia Kota Bandung, Kamis (14/7/2022).

Tono mengatakan, PUB dan UGB menjadi potensi besar dalam penanganan kesejahteraan sosial sehingga butuh dikawal dengan baik saat pengajuan perijinannya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

"Saat ini sedang ramai adanya kasus penyimpangan, sehingga kita melakukan sosialisasi. Pencegahan praktik penipuan salah satu tugas dinsos, maka kami minta seluruh stakeholder dapat membantu pemerintah mendeteksi praktik ilegal," katanya.

Diapun mengajak seluruh stakeholder yang menyelenggarakan PUB dan UGB untuk berkolaborasi menyelesaikan permasalahan sosial di Kota Bandung.

"Tidak mungkin Pemda menyelesaikan permasalahan sosial dengan APBD salah satu harapannya jadi PUB. Kepercayaan masyarakat tergerus akibat adanya kasus kemarin (ACT), kita harus kembalikan kepercayaan itu," kata dia

Sementara itu, Pengelola Data SDS Kementerian Sosial RI Moch. Hanifa Yulifian mengatakan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan penyelenggaraan UGB atau PUB.

 “Kebijakan Kemensos RI perlu dipahami bersama sehingga tercipta sinergitas, keseragaman dan keharmonisan dalam setiap pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan UGB atau PUB,” tuturnya saat menjadi narasumber

Kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan UGB dan/atau PUB perlu ditingkatkan.

Dia mengatakan, PUB dan UGB telah diatur dalam Permensos No. 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan UGB dan Permensos No. 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PUB.

"Kegiatan berhadiah seperti ini harus diawasi, agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum penyelenggara UGB dan PUB yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Sosialisasi tersebut dihadiri 250 orang yang terdiri dari lembaga, yayasan, LKS, Pelaku Usaha dan OPD serta Kecamatan se-Kota Bandung. (rob/red).

×
Berita Terbaru Update