Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Demi Tembaga, Kabel Traffic Light Bandung Dicuri; Dishub Kejar Pemulihan Dua Pekan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:26 WIB Last Updated 2026-10-03T07:26:37Z
Klik
Pemkot Bandung gelar presscon terkait Pencuria Traffic Light di Mapolres Bandung



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA, --- Kabel traffic light di sejumlah persimpangan Kota Bandung dicuri untuk diambil kandungan tembaganya. Gangguan tersebut membuat beberapa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) tidak berfungsi dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menargetkan seluruh titik terdampak dapat kembali normal dalam waktu satu hingga dua pekan.

Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, perbaikan tidak hanya menyangkut perangkat lampu, tetapi juga pemulihan konektivitas APILL dengan sistem Area Traffic Control System (ATCS).

“Kita pastikan dalam waktu satu sampai dua minggu beberapa tempat yang sudah disampaikan tadi kita upayakan bisa normal kembali,” ujar Rasdian saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).

Sejumlah titik yang terdampak antara lain kawasan PT Inti 1, Patung Ikan, Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Veteran-Lembong, Naripan-Lembong, serta Veteran-Jalan Sunda.

Untuk mencegah pencurian berulang, Dishub akan memperkuat pengawasan bersama instansi terkait. Saat ini, dari 157 simpang ber-APILL, baru 67 simpang yang telah terkoneksi dengan CCTV, pengeras suara, dan ATCS.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan pencurian di sejumlah lokasi diduga dilakukan oleh pelaku berbeda. Polisi masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain.

Pemkot Bandung gelar presscon terkait Pencurian Kabel Traffic Light



“Memang beberapa TKP di Kota Bandung dilakukan oleh orang-orang yang tidak sama. Untuk pelaku ini sudah kami cek dia melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat,” ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku yang telah diamankan mengaku mencuri kabel karena motif ekonomi. Kabel dipotong untuk mengambil bagian yang mengandung tembaga.

Atas kasus tersebut, pelaku sementara dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan penyidikan, sementara Dishub mempercepat pemulihan APILL agar pengaturan lalu lintas kembali normal dan keselamatan warga tetap terjaga. (kyy/red).

×
Berita Terbaru Update