Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Weni : Gagal Paham Isi Pergub Jabar, Komite Sekolah SMAN 24 Bandung Permalukan Orang Tua Siswa

Jumat, 16 September 2022 | 23:23 WIB Last Updated 2022-09-16T17:30:52Z
Anggota Komisi V DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, S.AB dari Fraksi PDIP



BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah diterbitkan untuk menghindari adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah melalui komite sekolah.

Namun, apa hendak dikata ternyata dilapangan banyak sekolah dan komite sekolah yang tidak memahami bahkan gagal paham isi Pergub Jabar No. 44 tahun 2022 tersebut.  Sehingga banyak orang tua merasa terbebani uang sumbangan yang ditarik oleh pihak sekolah melalui Komite Sekolah.

Salah satu contoh yang terjadi di SMAN 24 Bandung,  baru-baru ini, dimana sejumlah  orang tua siswa merasa dipermalukan oleh Komite Sekolah SMAN 24 Bandung karena belum dapat membayar uang sumbangan. 

Mensikapi apa yang terjadi di SMAN 24 Bandug, anggota Komisi V DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, SAB, sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Seharusnya peristiwa tersebut  tidak perlu terjadi andai saja pihak sekolah dan Komisi Sekolah SMAN 24 Bandung, memahami  isi yang terkandung dalam Pergub Jabar No 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

Pergub Jabar No 44 tahun 2022 tersebut, diterbitkan sebagai uapaya antisipasi adanya pungutan liar (Pungli) disekolah tingkat SMA, SMK dan SLB Negeri di Jabar.  Namun, apa yang terjadi di SMAN 24 Bandung, membuktikan bahwa telah terjadi gagal paham  Komite Sekolah  dalam memahami isi pergub tersebut.

Akibat gagal paham tersebut,  sejumlah orang tua siswa SMAN 24 Bandung  mengeluhkan perlakukan dari Konite Sekolah  saat  meminta pembayaran uang sumbangan.  Bahkan, sejumlah para orang tua siswa  dipermalukan dan bahkan dibentak dengan nada kasar saat mencoba mempertanyakan transparansi penggunaan uang sumbangan sekolah.

Hal ini dikatakan Weni saat dimita tanggapannya terkait kasus yang terjadi di SMAN 24 Bandung, Jumat (16/9/2022).

Dikatakan Weni,  seharusnya pihak Komite Sekolah  sebagai lembag independen dalam mendukung mutu pendidikan sekolah  dalam menarik sumbangan harus bersikap sopan-santun, harmonis, dan bersedia menerima masukan-kritikan  dari para orang tua demi perbaikan dan kemajuan sekolah kedepannya.

Kita dari Komisi V DPRD Jabar sudah mengingatkan kepada Disdik Jabar agar dalam hal menarik sumbangan pendidikan dari para orang tua siswa, pihak sekolah dan komite sekolah harus berhati-hati.  Jangan ada paksanaan, hal ini penting  agar terhindar dari praktik yang terkesan seperti pungutan atau iuran.

Penggalangan dana pendidikan dapat saja ditarik dari para orang tua siswa, namun, terlebih dahulu harus dilakukan musyawarah dan permufakatan, sehingga terhindar dari praktik yang terkesan seperti pungutan.

“Besaran sumbangan tidak boleh ditentukan besarannya bersifat fix, pilihan sesuai dengan kemampuan orang tua siswa, dan warga miskin wajib dibebaskan”, jelas politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan ini.   

Namun, sayangnya,  dalam beberapa hasil pemantau Komisi V ke beberapa sekolah SMA,SMK dan SLB di Jabar, masih banyak ditemui bahwa keberadaan Komite Sekolah hanya jadi stempel dan menuruti kemauan dari sekolah tersebut.  Ini fakta yang kita temukan, ujarnya.

Anggota Legislator dari Dapil Jabar 4 (Kabupaten Cianjur ) ini mengatakan, Komite Sekolah itu memiliki tugas pengawasan, dan komite harus bisa menampung aspirasi dari para orang tua untuk disampaikan dan ditindaklanjuti oleh pihak sekolah.  Bukan menjadi kepanjangan tangan dan menuruti kemauan pihak sekolah, tegasnya.

Adapun terkait,  intruksi Kadisdik Jabar agar  sekolah menyetop sementara rapat komite soal uang sumbangan, menurut Weni , ya memang harus distop sementara, dan dilakukan kembali sosialisasi tentang Pergub No 44 tahun 2022. Agar pihhak sekolah dan komite sekolah tidak gagal paham dan tidak terjadi lagi keluhan para orang tua siswa.

“Jadi saya setuju semua pertemuan-pertemuan pembahasan uang sumbangan distop dulu, semua harus jelas dulu, yang disebut dana masyarakat yang diperbolehkan itu seperti apa. Jadi kewajiban pihak Disdik  untuk memberikan penekanan mengenai aturan di Pergub tersebut., pungkasnya. (Adip/husein).

 

 

 

×
Berita Terbaru Update