Pansus 4 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Pembahasan Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung |
BANDUNG, -- Anggota Pansus 4 DPRD
Kota Bandung, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., mengatakan bahwa Raperda tentang
Pemajuan Budaya Daerah Kota Bandung menjadi upaya penguatan budaya lokal di
tengah masyarakat.
Hal tersebut ia sampaika pada Rapat
Kerja Pansus 4 DPRD Kota Bandung terkait Pembahasan Raperda tentang Pemajuan
Budaya Daerah Kota Bandung bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)
Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Tim NA, di Gedung DPRD Kota
Bandung, Senin (12/12/2022).
"Jadi budaya lokal semangat dan
penguatannya harus lebih besar," ujarnya, pada rapat tersebut.
Menurut Salmiah, budaya lokal di
Kota Bandung harus diterapkan dalam pelajaran sekolah atau diperkenalkan sejak
dini kepada anak-anak atau generasi muda.
"Muatan atau budaya lokal ini
perlu dikenalkan sejak dini, sehingga generasi dapat lebih paham dan mengenal
budayanya sendiri," katanya.
Selain itu, ia menyoroti terkait
budaya asing yang masuk ke Kota Bandung. Maka, harus dilakukan filter atau
penyaringan terkait budaya asing yang ada di tengah masyarakat.
"Kita juga berupaya agar budaya
lokal kita lebih dekat dan dikenal oleh masyarakat, dibanding dengan budaya
asing," tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota
Pansus 4 DPRD Kota Bandung lainnya, Hj. Siti Nurjanah, S.S., yang menilai bahwa
budaya asing yang masuk di Kota Bandung perlu dilakukan penyaringan atau
filter.
"Sehingga kita ambil yang
positif atau baiknya saja, yang merugikan kita tinggalkan," ucapnya.
Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota
Bandung, Dudy Himawan, S.H., berharap dengan adanya Raperda tentang Pemajuan
Budaya Daerah Kota Bandung, maka dapat ikut melestarikan budaya lokal atau asli
Kota Bandung.
"Maka budaya kita sendiri harus
terus kita jaga dan lestarikan, sebagai warisan kepada anak dan cucu
kita," ujarnya. (Rio/red).