Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Menjadi Perda

Kamis, 19 Januari 2023 | 00:46 WIB Last Updated 2023-01-18T17:46:26Z
Klik
Pimpinan DPRD Kota Bandung dan Wali kota Bandung memegang Perda yang sudah disetujui bersama ( Foto:humpro).

 

BANDUNG, Faktabadungraya.com,--  DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas tiga Raperda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (18/1/2023).


Rapat paripurna itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., didampingi  Wakil Ketua Ir. Kurnia Solihat dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.  Selain anggota DPRD Kota Badung, juga  dihadiri Wali kota Bandung Yana Mulyana dan Pimpinan OPD.

Adapun ketiga Raperda yang disetujui tersebut terdiri dari: 1. Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.; 2. Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah.

Sebelum digelar rapat paripurna , DPRD Kota Bandung terlebih dahulu menggelar rapat Badan Musyawarah pada tanggal 6 Januari 2023, serta rapat Badan Musyawarah tanggal 18 Januari 2023 pagi, telah disepakati bahwa akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah  tersebut.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pansus 9 yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan laporannya; kemudian dilanjutkan laporan Pansus 2 yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian Pansus 8  yang membahas Raperda  tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah.

Usai menyampaikan  laporannya, ketiga Pansus DPRD Kota Bandung tersebut,  seluruh peserta rapat paripurna pun menyetujui tiga Raperda tersebut.

Persetujuan itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD, antara Pimpinan DPRD dengan Wali Kota Bandung.

Selanjutnya, Rapat Paripurna juga menerima pendapat akhir wali kota Bandung. Pimpinan DPRD Kota Bandung

Oleh karena tugasnya telah selesai, maka Pansus 9 Tahun 2021, serta Pansus 2 dan 8 Tahun 2022 dibubarkan.

“Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Pansus 9 Tahun 2021, serta Pansus 2 dan 8 Tahun 2022 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” ujar Tedy Rusmawan. (Editor/red).

 

×
Berita Terbaru Update