Pimpinan DPRD Kota Bandung dan Wali kota Bandung memegang Perda yang sudah disetujui bersama ( Foto:humpro). |
BANDUNG, Faktabadungraya.com,-- DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas tiga Raperda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (18/1/2023).
Rapat paripurna itu, dipimpin
langsung Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., didampingi Wakil Ketua Ir. Kurnia Solihat dan Dr. H.
Edwin Senjaya, S.E., M.M. Selain anggota
DPRD Kota Badung, juga dihadiri Wali
kota Bandung Yana Mulyana dan Pimpinan OPD.
Adapun ketiga Raperda yang disetujui
tersebut terdiri dari: 1. Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.; 2. Raperda Kota Bandung tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Raperda Kota Bandung tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah
Bandung Infra Investama berupa Tanah.
Sebelum digelar rapat paripurna ,
DPRD Kota Bandung terlebih dahulu menggelar rapat Badan Musyawarah pada tanggal
6 Januari 2023, serta rapat Badan Musyawarah tanggal 18 Januari 2023 pagi,
telah disepakati bahwa akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka Pengambilan
Keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pansus
9 yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup memberikan laporannya; kemudian dilanjutkan laporan Pansus 2
yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian Pansus 8 yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota
kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah.
Usai menyampaikan laporannya, ketiga Pansus DPRD Kota Bandung
tersebut, seluruh peserta rapat
paripurna pun menyetujui tiga Raperda tersebut.
Persetujuan itu ditindaklanjuti
dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD,
antara Pimpinan DPRD dengan Wali Kota Bandung.
Selanjutnya, Rapat Paripurna juga
menerima pendapat akhir wali kota Bandung. Pimpinan DPRD Kota Bandung
Oleh karena tugasnya telah selesai,
maka Pansus 9 Tahun 2021, serta Pansus 2 dan 8 Tahun 2022 dibubarkan.
“Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota
Pansus 9 Tahun 2021, serta Pansus 2 dan 8 Tahun 2022 dan juga kepada segenap
jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah
bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD
Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan
terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” ujar Tedy Rusmawan. (Editor/red).