Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lakukan Sosper, Syamsul Bachri : Perda Pesantren Jadi Payung Hukum bagi Pasantren di Jawa Barat

Senin, 03 April 2023 | 23:01 WIB Last Updated 2023-04-03T17:05:27Z
Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA (baju kemeja putih)  sdang memsosialisasikan Perda Pesantren di kepada warga Desa Gintung Tengah Kan Ciwaringin Kab Cirebon. (foto:ist). 



CIREBON, Realitapublik.com,--  Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat kembali melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah di daerah pemilihan masing-masing. Kali ini Perda disosialisasikan adalah Perda  Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDI Perjuangan  mensosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Gintung Tengah kec. Ciwaringin Kab. Cirebon, Senin (3 April 2023).

Dalam paparanya, Syamsul  menyampaikan bahwa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, lahir sebagai turunan peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang Pesantren Republik Indonesia No. 18 tahun 2019.

Dengan adanya Perda itu, Pesantren di Jawa Barat memiliki payung hukum yang kuat. Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk memfasilitasi segala upaya pesantren dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal pendanaan, ujar Syamsul yang juga anggota Komisi II DPRD Jabar ini.

Adapun kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan Perda Pesantren ini terus dilakukan kepada masyarakat terutama kepada para kepemilik pondok pesantren. Hal ini penting,  agar Perda yang telah ditetapkan itu menjadi optimal kebermanfaatannya.

Selain itu kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren bisa diterima dan direalisasikan secara optimal, ” jelas anggota DPRD Jabar dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon- Kab Indramayu) ini.

Dalam kesempatan tersebut, Syamsul juga membedah isi dan muatan yag terkandung dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.


para peserta Sosper membaca Perda Pesantren yng dibagikan oleh
anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri (foto:ist). 



Juga  menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.


Adapun yang dimaksud Sumber Daya Manusia (SDM) Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.

Sementara itu pesantren juga harus memenuhi unsur: kiai, santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musala atau langgar, dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin.

Sedangkan Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren. Selain itu, Perda Pesantren turut membahas koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan.

“Termasuk juga disitu ada pemberdayaan, yaitu adanya penghargaan terhadap ijazah sahadah pesantren diakui oleh kami, yang nanti teknisnya diatur oleh Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update