Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Soroti Keterbukaan Informasi, Tata Kelola Aset dan Disiplin ASN

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:02 WIB Last Updated 2026-05-24T15:02:36Z
Klik
Sekretaris Komisi I DPRD Jabr, H.Memo Hermawan dari Fraksi PDI Perjuangan



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- DPRD Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) XIII telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2025 dalam rapat paripurna pada 11 Mei 2026 lalu. Sebanyak 78 rekomendasi disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti.

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Memo Hermawan mengatakan, ada beberapa sorotan utama DPRD Jabar dalam rekemendasi LKPJB Gubernur, diantaranya berkaitan dengan keterbukaan informasi publik yang dinilai menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Menurutnya, pada tahun 2025 Provinsi Jawa Barat mencatat Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebesar 73,93 poin dengan kategori “Cukup Informatif”. Capaian tersebut menunjukkan keterbukaan informasi sudah berjalan, namun masih memerlukan penguatan dalam konsistensi implementasi, kualitas layanan informasi publik, serta integritas tata kelola informasi di badan publik daerah.

“Ke depan penguatan sistem keterbukaan informasi publik sangat penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujar Memo.

Selain itu, DPRD Jabar juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal. Komisi I mendorong Pemprov Jabar melakukan transformasi tata kelola aset agar lebih produktif dan mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Memo mengungkapkan, hingga kini masih banyak aset daerah yang belum terdata dengan baik, bahkan sebagian dikuasai pihak lain akibat lemahnya pendataan dan pengelolaan. Karena itu, inventarisasi aset perlu terus diperbarui dan diklasifikasikan secara jelas guna meminimalisasi persoalan yang kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

DPRD Jabar juga merekomendasikan pembentukan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) tersendiri agar pengelolaan aset lebih fokus dan optimal, terpisah dari kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Barat.

Di bidang kepegawaian, DPRD turut menyoroti tata kelola ASN agar lebih selaras dengan RPJMD melalui peningkatan kompetensi, penerapan sistem merit, pengendalian belanja pegawai, hingga penguatan disiplin ASN.

Selain itu, penerapan sistem reward and punishment berbasis kinerja yang objektif dan akuntabel dinilai penting, termasuk penataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peningkatan kualitas SDM ASN melalui pendidikan dan pelatihan sangat diperlukan dalam penempatan maupun promosi jabatan,” pungkas Memo. (Adip/sein).

 

×
Berita Terbaru Update