![]() |
| Sekretaris Komisi I DPRD Jabr, H.Memo Hermawan dari Fraksi PDI Perjuangan |
Sekretaris Komisi I DPRD Jabar,
Memo Hermawan mengatakan, ada beberapa sorotan utama DPRD Jabar dalam
rekemendasi LKPJB Gubernur, diantaranya berkaitan dengan keterbukaan informasi
publik yang dinilai menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik atau good governance.
Menurutnya, pada tahun 2025
Provinsi Jawa Barat mencatat Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebesar
73,93 poin dengan kategori “Cukup Informatif”. Capaian tersebut menunjukkan
keterbukaan informasi sudah berjalan, namun masih memerlukan penguatan dalam
konsistensi implementasi, kualitas layanan informasi publik, serta integritas
tata kelola informasi di badan publik daerah.
“Ke depan penguatan sistem
keterbukaan informasi publik sangat penting untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujar
Memo.
Selain itu, DPRD Jabar juga
menyoroti pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal. Komisi I
mendorong Pemprov Jabar melakukan transformasi tata kelola aset agar lebih
produktif dan mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Memo mengungkapkan, hingga kini
masih banyak aset daerah yang belum terdata dengan baik, bahkan sebagian
dikuasai pihak lain akibat lemahnya pendataan dan pengelolaan. Karena itu,
inventarisasi aset perlu terus diperbarui dan diklasifikasikan secara jelas
guna meminimalisasi persoalan yang kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
DPRD Jabar juga merekomendasikan
pembentukan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) tersendiri agar pengelolaan
aset lebih fokus dan optimal, terpisah dari kewenangan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Jawa Barat.
Di bidang kepegawaian, DPRD turut
menyoroti tata kelola ASN agar lebih selaras dengan RPJMD melalui peningkatan
kompetensi, penerapan sistem merit, pengendalian belanja pegawai, hingga
penguatan disiplin ASN.
Selain itu, penerapan sistem reward
and punishment berbasis kinerja yang objektif dan akuntabel dinilai penting,
termasuk penataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peningkatan kualitas SDM ASN
melalui pendidikan dan pelatihan sangat diperlukan dalam penempatan maupun
promosi jabatan,” pungkas Memo. (Adip/sein).
