Anggota Pansus II DPRD Jabar H.Ricky Kurniawan, LC dari Fraksi Gerindra-Persatuan (foto:ist). |
Selama dua hari, mulai dari 19-20 Mei 2023, Pansus II menggelar rapat dengan pihak Jasa Raharja Cabang Utama Jabar, Cabang Kab Bandung dan Cabang Kab Bandung Barat yang dilaksanakan, di Hotel Intercontinental Kabupaten Bandung.
Turut hadir Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, R Andy Nurjaman Saleh dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung Barat, Windy Prawita Lestari hadir mewakili dari pihak Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat.
"Pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah melibatkan proses kajian yang komprehensif dan mendalam serta teliti, hal ini karena kita inginkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini setelah jadi Perda, benar-benar menjadi payung hukum dan pegangan bagi Pemprov Jabar dalam penarikan pajak dan retribusi daerah", ujar anggota Pansus II DPRD Jabar H.Ricky Kurniawan, LC saat diminta tanggapannya terkait perkembangan penyusunan Raperda Pajak dan etribusi Daerah, Kamis (25/05/2023).
Dikatakan, dalam rapat tersebut, ada beberapa poin yang dibahas dalam untuk dapat masukan dalam Raperda tersebut antara lain:
1. Jenis-jenis Pajak dan Retribusi Raperda menguraikan jenis-jenis pajak dan retribusi yang akan dikenakan di daerah tersebut. Seperti pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak parkir, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan perizinan.
2. Tarif dan Besaran Pajak/Retribusi Raperda akan mengatur tarif dan besaran pajak serta retribusi yang berlaku. Hal ini mencakup besaran persentase atau jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atau penerima jasa.
3. Subjek Pajak atau Retribusi Raperda menjelaskan, siapa yang menjadi subjek pajak atau retribusi, baik itu individu, perusahaan, atau lembaga tertentu. Juga akan diatur mengenai kriteria atau batasan-batasan yang mengatur siapa yang wajib membayar pajak atau retribusi tersebut.
4. Penggunaan Pendapatan Pajak atau Retribusi Raperda memuat ketentuan mengenai penggunaan pendapatan yang diperoleh dari pajak dan retribusi daerah. Biasanya pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
5. Tata Cara Pengenaan dan Pemungutan Dalam hal ini prosedur pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi. Mencakup tata cara pelaporan, pembayaran, penagihan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pajak dan retribusi daerah.
6. Sanksi dan Insentif Raperda juga akan mengatur sanksi dan insentif terkait pelaksanaan kewajiban pajak dan retribusi daerah. Sanksi dapat berupa denda atau tindakan hukum lainnya, sedangkan insentif dapat berupa potongan atau pengurangan pajak atau retribusi bagi pihak yang memenuhi syarat tertentu.
Selain itu, Politisi Gerindra Jabar dari Dapil Kab Bogor ini mengatakan, dalam proses pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus II juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kab/kota, Akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat.
Cukup bayaknya pihak-pihak yang kita mintai pandangan dan pendapat, karena kita ingin agar Raperda ini setelah disahkan dapat segera diimplentasi, sehingga dapat menambah masukan PAD Jabr, tandasnya. (Adip/sein).