Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ditemukan Ada Kecurangan, Memo Hermawan : PPDB Jalur Zonasi Perlu Dikaji Ulang

Kamis, 13 Juli 2023 | 00:56 WIB Last Updated 2023-07-12T18:06:01Z
Sekretaris Komisi V DPRD Jabar H.Memo Hermawan (Foto:dok.ist)



BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan pengumuman hasil selaksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk tingkat SLTA yaitu SMA Negeri dan SMK Negeri. 

Sistem PPDB 2023 tidak banyak perumahan dari tahun sebelumnya, yaitu melalui jalur Prestasi, Afirmasi dan Zonasi, termasuk juga komposisi yaitu 30 % untuk jalur Prestasi, 20% afirmasi dan 50% jalur Zonasi.

Pelaksanaan PPDB tahun ini dapat dikatakan berjalan lancer, namun tetap ada permasalahan terutama di Jalur Zonasi, dimana masih ditemukan adalah kecurangan data dan anak titipan anak ke pemilik rumah yang alamatnya tinggal dilingkungan dekat sekolah.

Permainan titip anak dalam KK yang beralamat tidak jauh dari sekolah tentunya menimbulkan keresahan warga yang benar-benar memiliki anak dan tinggal di alamat tidak jauh dari sekolah.

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar H.Memo Hermawan, membenarkan bahwa ada beberapa aduan masyarakat anaknya tidak diterima di sekolah SMA/SMK Negeri melalui jalur Zonasi, sedangkan anak yang dititipkan dalam KK yang rumahnya lebih dekat ke sekolah diterima.

Permainan curang anak dititipan, dalam system PPDB jalur Zonasi tentunya sangat merugikan warga sekitar lingkungan sekolah. Padahal tujuan dibuatnya jalur Zonasi itu tujuannya cukup baik yaitu  menghilang sekolah-sekolah favorit dan anak di lingkungan sekolah dapat diterima.

Dengan demikian sekolah -sekolah itu sama posisinya  dan warga yang ada disekitar sekolah tersebut punyak hak juga untuk masuk dan bersekolah disekolah yang berada dilikngkungannya, kata Memo Hermawan dari Fraksi PDIP ini.

Dikatakan pada PPDB jalur zonasi  tidak ditentukan jarak antara rumah dan sekolah tujuan, namun, para orangtua berupaya agar anaknya bisa masuk SMA dan SMK Negeri dengan cari mencari rumah yang alamatnya dekat dari sekolah Negeri tersebut.

Nah disinilah terjadi kecurangan atau manipulasi data, bahkan yang lebih parahnya lagi ditemukan penjualan KK.  , yaitu dengan cara  merubah data bahkan mengganti KK.

Manipulasi data KK bertujuan untuk bisa masuk dalam sekolah. Hal ini, terjadi dimana-mana, hampir diseluruh daerah Jabar. Untuk itu, Komisi V DPRD Jabar meminta kepada pihak Disdik Jabar untuk merubah sedikit saja komposisinya.

Pada PPDB 2023 untuk jalur Zonasi diterapkan kuota zonasi itu sebesar 50 persen, lalu prestasi 30 persen dan afirmasinya 20 persen. Mungkin kita akan besarkan jalur prestasinya, artinya prestasinya menjadi 50 persen.

Sehingga anak yang diterima di sekolah tersebut   harus tes, harus NEM baik, lalu kemudian komposisi zonasinya  dikurangi menjadi 30 persen. Sedangkan jalur afirmasi itu tetap 20 persen. Karena diperuntukan bagi calon siswa yang orang tuanya pindah tugas, siswa miskin dan lain-lain.

Lebih lanjut Sekretaris Komisi V DPRD Jabar ini mengatakan, DPRD Jabar mendorong pemerintah provinsi untuk menjadi sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri  se Jabar memiliki kualitas atau mutu Pendidikan yang sama. Sehingga bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya dimanapun  tidak lagi pusing, karena standar sekolah sudah sama.  

Kita juga minta, agar pihak Disdik maupun sekolah untuk melakukan pengecekan data dan meninjau  lapangan ke alamat rumah-rumah calon peserta didik. Termasuk menanyakan ke warga sekitar, apa benar Si A tinggal dialamat tersebut. Tandasnya. (Adib/sein).

×
Berita Terbaru Update