Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jelang Akhir Jabatan Gubernur Ridwan Kamil, Bedi : DPRD Jabar Belum Bahas Usulan Calon Pj

Sabtu, 08 Juli 2023 | 20:30 WIB Last Updated 2023-07-08T13:30:48Z
Ketua Komisi I DPRD Jabar Dr.H. Bedi Budiman, M.Si dari Fraksi PDIP (foto:ist).



BANDUNG, Faktabandungraya.com,---Kurang dari dua bulan lagi masa kepemimpinan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wagub Uu Ruzhanul Ulum akan mengakhiri masa jabatannya. Numun, hingga kini DPRD Jawa Barat belum membahas usulan siapa yang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jabar.

Untuk diketahui, masa jabatan Gubernur  Jabar Ridwan Kamil dan Wagub Uu Ruzhanul Ulum periode 2018-2023 akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Jabar Dr.H. Bedi Budiman, membenarkan bahwa hingga kini DPRD Jabar belum membahas siapa calon Penjabat (Pj) Gubernur Jabar menggantikan Ridwan Kamil.

“Ya, kita di DPRD Jabar belum membahas siapa calon Pj Gubernur Jabar, karenahingga saat ini belum mengantongi nama Pj Gubernur Jawa Barat pengganti Ridwan Kamil. Padahal  sesuai aturan, bahwa masing-masing Fraksi diberikan hak untuk mengusulkan 3 nama”, ujar Politisi PDIP Jabar ini.  

Bedi menambahkan, bahwa nanti usulan nama-nama dari masing-masing Fraksi disampaikan dalam rapat paripurna dan diserahkan kepada Pimpinan DPRD. Selanjutnya, dilakukan pemilihan untuk menentukan 3 nama terbanyak dan disepakati serta disetujui DPRD Jabar.  Setelah itu baru disampaikan kepada Presiden melalui Kemendagri.

Namun, demikian belum tentu usulan 3 nama calon Pj dari DPRD Jabar disetujui oleh Presiden, bisa jadi yang ditetapkan bukan nama yang diusulkan, ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung DRPD Jabar, Jum’at (7/7/2023).

Dikatakan Bedi, siapa pun nanti nama Pj Gubernur yang ditetapkan oleh Presiden yang terpenting dapat memahami kondisi Jawa Barat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, hingga terpilih Gubernur definitive hasil Pilkada Serentak 2024 mendatang.

“Jadi siapapun yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur Jabar, walaupun bukan asli asal Jabar , asalkan memenuhi persyaratan salah satunya  pejabat Eselon Satu”, tandasnya. (ahw).

×
Berita Terbaru Update