Anggota Komisi II DPRD Jabar H.Mirza Agam Gumay dari Fraksi Gerindra (foto:ist). |
Untuk membangkitkan kembali sector kepariwisataan
Jabar, pasca pandemi covid-19, maka
pemerintah provinsi dan DPRD Jabar telah membuat Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Jabar
H. Mirza Agam Gumay, SmHk, salah satu tujuan dibuatnya Perda Desa Wisata selain sebagai payung hukum , juga
untuk mempercepat membangkitkan kembali sector pariwisata.
Sebagai mana diketahui bahwa provinsi
Jawa Barat memliki potensi di sektor pariwisata sungguh luar biasa, bahkan sector
pariwisata menjadi salah satu penyumbang pendatan daerah yang cukup besar. Sehingga sudah seharusnya sector pariwisata dan ekonomi
kreatif diberikan oleh pemerintah.
Guna membangkitkan dan mengambang
kepariwisataan, maka Pemerintah provinsi Jabar dan Kabupaten/kota berkolaborasi
dengan para palaku industry pariwisata bahu-membahu merancang dan membenahi dan
merevitalisasi objek wisata/ destinasi yang selama pandemi menjadi tidak terawat dan bahkan rusak.
Bahkan untuk mempercepat kebangkitan
pariwisata Jabar dan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, maka pemerintah dapat menarik para investor masuk
ke Jabar untuk dapat berinvestasi di sector pariwisata.
“Maju dan berkembangnya sector pariwisata
tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat,” tandasnya.
Adip/sein).