Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gabungan Serikat Pekerja Jabar Tagih Janji Komisi V DPRD Jabar terkait Penerbitan Kepgub

Rabu, 06 Maret 2024 | 22:19 WIB Last Updated 2024-03-06T15:19:37Z
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadiwijaya saat menerima audensi perwakilan Gabungan Serikat Pekerja Jabar di ruang kerja Komisi V 

 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Gabungan Serikat Pekerja Jawa Barat, menuntut janji Komisi V DPRD Jabar, untuk mendorong agar Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk segera mengeluarkan  / menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang  upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.


Perwakilan Gabungan Pekerja Jabar , diterima oleh Wakil Ketua Komisi V  Abdul Hadiwijaya di ruang kerja Komisi V DPRD Jabar., Rabu (6/3/2024).  

Dalam audensi tersebut, perwakilan gabungan serikat pekerja Jabar , secara tegas menuntut apa yang telah dijanjikan oleh Komisi V bahwa akan mendorong agar Kepgub  tentang  upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.

Abdul Hadiwidjaya membenarkan bahwa  kedatangan perwakilan sudah kesekian kalinya, aspirasi yang mereka sampaikan tetap sama yaitu meminta agar Komisi V DPRD Jabar untuk terus mendorong agar Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, dapat segera mengeluarkan Kepgub.

 “Hari ini untuk kesekian kalinya kami Komisi V DPRD Jawa Barat kembali menerima audiensi dari Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi mereka sebelumnya (15 Januari 2024).

“Audiensi ini  untuk menagih janji, meminta tuntutan yang sama soal penerbitan Kepgub, karena Kepgub tersebut sangat penting bagi pekerja/ buruh  untuk kelangsungan hidup para buruh,  kata Wakil

Penting, karena pertama buruh yang bekerja diatas satu tahun lebih tersebut jumlahnya sangat banyak. Kedua, nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok saat ini. Sehingga posisi buruh kian tercekik oleh kebutuhan hidup.


Suasana  audensi Gabungan Serikat Pekerja Jabar dengan Komisi V


“Faktanya memang saat ini kebutuhan hidup naiknya luar biasa. Beras hari ini naik dua kali lipat. Ya, para pekerja pasti semakin menderita, mereka kecewa karena Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih belum juga diterbitkan,” tegas Abdul Hadi Wijaya.


Sebelumnya, DPRD Jabar  pun sudah menyampaikan aspirasi para buruh atau pekerja tersebut kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar. Oleh sebab itu, Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong agar aspirasi para buruh tersebut bisa diakomodir.

“Mereka (para buruh) layak untuk mendapat perhatian, mendapat kenaikan upah. Disini kami prihatin, kami mohon agar Pj Gubernur Jabar memperhatikan soal upah ini dengan kondisi kenaikan bahan pokok,” ucapnya.

Dari audiensi tadi, Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh kecewa dan akan melakukan aksi demonstrasi apabila aspirasi yang disampaikan tidak segera direalisasikan oleh Pemdaprov Jabar.

Hal senada disampaikan Ketua Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Ajat Sudrajat. Gabungan Serikat Pekerja mendesak Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.

“Tuntutan kami ini tentunya beralasan mengingat sejauh ini Pj Gubernur Jabar baru menerbitkan Kepgub tentang upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya dibawah 1 tahun melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024,” tegas Ajat Sudrajat.

Selain itu, upah bagi para buruh atau pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya melalui penetapan oleh gubernur definitiv. ((adv/sein).

 

×
Berita Terbaru Update