Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur Jabar Sampaikan Pendapat terhadap Tiga Ranperda Prakarsa, Ini Tanggapi Eryani Sulam

Selasa, 23 April 2024 | 20:28 WIB Last Updated 2024-04-23T13:28:16Z

Rapat paripurna DPRD Jabar dengan agenda penyampai pendapat Gubernur Jabar thd tiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD Jabar H. Eryani Sulam dari Fraksi Nasdem menyambut baik, penyampaian pendapat Pj Gubernur Jabar terhadap tiga Rancangan Perda (Ranperda) Prakarsa DPRD Jabar.

Ketiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar, telah disampaikan oleh Badan  Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna DPRD Jabar, pada  19 April 2024, lalu. Dan hari  ini, Selasa,  (23/04/2024) menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurnanya.

Ada ketiga Ranperda tersebut terdiri dari Pertama, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen;  Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dan ketiga  : Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan, dan Teknologi Jawa Barat.

"Ketiga Ranperda Prakarsa yang disampaikan oleh DPRD Jabar bertujuan tak lain adalah untuk pelindungan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat”, kata Eryani Sulam saat dimintai tanggapannya terkait penyampaian pendapat Gubernur.

Menurutnya, pada Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, sebagaimana kita ketahui, bahwa penduduk Jabar adalah terbanyak  secara nasional, sehingga yag menjadi konsumen juga banyak. Sehingga perlu regulasi yang jelas untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 50 tahun 2017 tentang Stategi Nasional Perlindungan Konsumen, memuat 9 (Sembilan) sector strategis perlindungan konsumen; yakni Obat, makanan, minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan public, perumahan/ property, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan,  jasa telekomunikasi,  dan barang konsumsi tahan lama, E-Commerce.

Mencermati penyampaian pendapat Gubernur Jabar, saya sependapat  bahwa penyusunan Ranperda Perlindungan konsumen memang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Gubernur Jabar juga menyampaikan bahwa rumusan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen diarahkan agar dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha barang dan penyedia jasa  sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Hal ini juga saya setuju, ujar Politisi Nasdem ini.

Kita juga tentunya ingin, agar Perda Perlindungan Konsumen nanti, dapat memperkuat Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (PBPKN) Provinsi dan tidak beririsan dengan tufoksi Disperindag serta tufoksi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).

Adapun terkait dengan  pengenaan sanksi dalam ranperda nanti, tentunya  tidak boleh bertentangan dengan sanksi yang sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 dan perda hanya dapat mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang belum diatur dalam undang-undang.

Jadi intinya, ketiga Ranperda Prakarsa yang yang akan disusun DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar, terutama Ranperda Perlindungan Konsumen, akan menjadi  payung hukum dalam memberikan perlindungan kepada yang dalam masyarakat modern ini menjadi penting dan mendesak.

Harus dipahami, bahwa masyarakat modern berada dalam posisi yang tidak seimbang dengan pelaku usaha dan konsumen cenderung berada dalam posisi lemah. Maka, Ranperda perlindungan konsumen sangat penting, dibuat, tandasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update