![]() |
Pj Wali kota Bandung menyerahkan darf perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pimpinan DPRD Kota Bandung |
Dalam rapat Paripurna, Koswara
menjelaskan, usulan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Evaluasi tersebut mengidentifikasi
beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki, di antaranya perubahan ketentuan
umum, pajak barang jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi,
tarif retribusi dan beberapa lainnya.
"Hasil evaluasi ini menunjukkan
perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota
Bandung," ujar Koswara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Kota Bandung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Duddy Himawan menegaskan, perubahan ini
dinilai mendesak, sehingga perlu dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan
Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Nota kesepakatan antara Bapemperda dan
Bagian Hukum juga telah disusun sebagai dasar dalam proses legislasi.
Dengan telah disampaikannya usulan
perubahan ini, DPRD Kota Bandung akan melanjutkan pembahasan dalam agenda
berikutnya.
Pandangan umum dari fraksi-fraksi
terhadap usulan perubahan Raperda ini dijadwalkan akan disampaikan pada Senin,
17 Februari 2025.
Harapannya, usulan perubahan Perda
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum dan
mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi
masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung. (ziz)