Hadir pada kegiatan tersebut, Dekan
Fakultas FISIP, Prof. Dr. Ahmad Ali Nurdin, M.A., Ph.D., dan Sekjen Konsorsium
Pembaruan Agraria, Dewi Sartika.
Dalam paparannya, Aa Abdul Rozak
menyampaikan proses penataan ulang struktur penguasaan, kepemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah antara teori dengan praktik nyata berbeda.
“Dalam reformasi agraria harapannya
terdapat keadilan secara merata. Namun, antara teori dengan lapangan terkadang
menjadi problem dan tidak sinkron serta harus menjadi catatan penting,”
ujarnya.
Aa Abdul Rozak juga menyoroti masalah
pertanahan di Kota Bandung. Di antaranya terdapat di kawasan Cibiru, Ujung
Berung, dan Mandalajati Utara, yang seharusnya menjadi kawasan hijau namun
dimanfaatkan menjadi kawasan perumahan yang mengakibatkan bencana longsor dan
banjir.
Ia menambahkan, hal lain yang menjadi
sorotan adalah temuan 2 hingga 3 sertifikat dalam satu wilayah tanah. Contohnya
terdapat di daerah Arcamanik.
Sebagai penutup, Aa Abdul Rozak
memberikan pesan kepada mahasiswa. “Bersungguh-sungguh lah, jangan malas,
karena dalam kemalasan itu terdapat penyesalan,” ucapnya. (Fadhil/red).