Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi III Soroti Permasalahan Pertanahan di Kota Bandung

Rabu, 11 Juni 2025 | 22:36 WIB Last Updated 2025-06-11T15:36:23Z
Klik
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag menjadi narasumber pada kegiatan DEMA-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, di Aula FISIP Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung, (foto:Humpro).



BANDUNG, Faktabandungraya.com, -- Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag menjadi narasumber pada kegiatan KOPI FISIP (Kajian Opini Publik) DEMA-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan tema "Reformasi Agraria Dan Keadilan Sosial Perspektif Ilmu Sosial Hukum Dan Kebijakan Publik Di Kota Bandung", di Aula FISIP Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Senin, 2 Juni 2025.

Hadir pada kegiatan tersebut, Dekan Fakultas FISIP, Prof. Dr. Ahmad Ali Nurdin, M.A., Ph.D., dan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Sartika.

Dalam paparannya, Aa Abdul Rozak menyampaikan proses penataan ulang struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah antara teori dengan praktik nyata berbeda.

“Dalam reformasi agraria harapannya terdapat keadilan secara merata. Namun, antara teori dengan lapangan terkadang menjadi problem dan tidak sinkron serta harus menjadi catatan penting,” ujarnya.

Aa Abdul Rozak juga menyoroti masalah pertanahan di Kota Bandung. Di antaranya terdapat di kawasan Cibiru, Ujung Berung, dan Mandalajati Utara, yang seharusnya menjadi kawasan hijau namun dimanfaatkan menjadi kawasan perumahan yang mengakibatkan bencana longsor dan banjir.

Ia menambahkan, hal lain yang menjadi sorotan adalah temuan 2 hingga 3 sertifikat dalam satu wilayah tanah. Contohnya terdapat di daerah Arcamanik.

Sebagai penutup, Aa Abdul Rozak memberikan pesan kepada mahasiswa. “Bersungguh-sungguh lah, jangan malas, karena dalam kemalasan itu terdapat penyesalan,” ucapnya. (Fadhil/red).

×
Berita Terbaru Update