Perda itu yakni Perda Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Perda Kota
Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima (PKL).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh
pejabat struktural Satpol PP Kota Bandung, PPNS, komandan lapangan, Danton,
Danru, serta personel Garda Utama, yang merupakan garda terdepan dalam
pelaksanaan dan penertiban perda di lapangan. Dalam paparannya, Radea Respati
menegaskan pentingnya penanganan masalah minuman beralkohol secara serius dan
menyeluruh.
“Peredaran minuman beralkohol (minol)
ilegal harus benar-benar ditindaklanjuti dan diselesaikan. Ini bukan hanya soal
hukum, tapi juga soal melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban umum,”
ujar Radea.
Ia juga meminta agar proses penyitaan
dan pemusnahan dilakukan secara prosedural, dengan menyusun aturan teknis yang
ramah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif baru.
Terkait penataan PKL, Ketua Komisi I
menyampaikan bahwa perda ini harus diterapkan dengan pendekatan yang strategis
dan solutif, bukan sekadar penertiban fisik.
“Perda PKL ini harus kita kaji lebih
dalam dan kita cari strategi implementasi yang benar-benar bermanfaat.
Tujuannya bukan mengusir, tapi menata. Kita ingin PKL bisa ditata dengan baik,
diberdayakan, dan tetap punya ruang usaha yang layak,” katanya.
Menurut Radea, pendekatan yang
melibatkan dialog, pembinaan, pemberdayaan, dan penyediaan ruang usaha yang
layak akan lebih efektif dibanding tindakan sepihak. Perlu ada peta jalan
penataan PKL yang manusiawi dan adil, dengan sinergi antara pemerintah, DPRD,
dan pelaku usaha kecil.
Sosialisasi ini menegaskan kembali
peran DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, serta komitmen
untuk tidak berhenti di tataran regulasi, melainkan memastikan bahwa
pelaksanaan perda benar-benar berdampak bagi warga Kota Bandung.
“Perda yang baik adalah perda yang
bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Maka, kami akan
terus mengawal pelaksanaan perda ini bersama semua pihak,” tutur Radea.
(Handoko/red).