Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi IV Bersama Disnaker Kota Bandung dan Eks Pegawai Hotel Endah Parahiyangan Bahas Hak Pegawai Belum Dipenuhi

Rabu, 11 Juni 2025 | 22:28 WIB Last Updated 2025-06-11T15:28:59Z
Klik
Komisi IV DPRD Kota Bandung melaksanakan audiensi bersama Disnaker Kota Bandung dan eks pegawai Hotel Endah Parahyangan Bandung, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung,(foto: Humpro).


BANDUNG,Faktabandungraya.com,--- Komisi IV DPRD Kota Bandung melaksanakan audiensi bersama Dinas Ketenagarkerjaan (Disnaker) Kota Bandung dan eks pegawai Hotel Endah Parahyangan Bandung, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Senin, 2 Juni 2025.

Rapat dihadiri oleh jajaran Disnaker Kota Bandung dan pendamping Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi para eks karyawan dan karyawati Hotel Endah Parahyangan Bandung.

Persoalan ini muncul karena hak moril eks pegawai selama bekerja belum terpenuhi. Di sisi lain, muncul komunikasi yang tidak menemui simpul antara mantan karyawan dan Disnaker Kota Bandung selaku fasilitator mediasi pada persoalan tersebut.

Ahmad selaku salah satu mediator menyampaikan bahwa ada persyaratan yang belum dilengkapi pihak penuntut untuk memulai proses mediasi.

"Sebenarnya kami sudah menerima persoalan ini sejak sebelum Covid, namun, kami masih belum menerima laporan persyaratan yang lengkap untuk kami melakukan mediasi secara formal," kata Ahmad.

Di sisi lain, salah satu penuntut menyampaikan telah melakukan komunikasi sejak lama kepada Disnaker tetapi belum mendapatkan respons yang cepat terhadap persoalan ini.

Wakil Ketua Komisi IV Rizal Khairul menanggapi bahwa ini hanya sebatas perbedaan pendapat antara pihak penuntut dan Disnaker Kota Bandung.

"Saya rasa, hal menjadi semakin rumit ketika alur komunikasi antara penuntut dengan Disnaker. Penuntut masih belum melengkapi persyaratan secara prosedur sehingga kami bersama Disnaker masih belum bisa menjalankan masalah ini. Begitu pula Disnaker belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja persyaratan dan prosedur yang harus dijalankan oleh penuntut. Saya harap, komunikasi harus lebih intens. Disnaker sampaikan secara tertulis, dan penuntut harus lebih serius melengkapi persyaratan yang dibutuhkan," kata Rizal.

Ketua Komisi IV Iman Lestariyono akan berkomitmen bersama kedua belah pihak agar persoalan ini bisa selesaikan secepatnya.

"Kurun waktu 5 tahun bukan waktu yang sebentar, masalah ini belum terselesaikan. Sehingga dari pertemuan ini bisa jelas apa yang menjadi kendala yang menghambat pelaksaan mediasi belum tercapai. Kami dari Komisi IV akan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya, namun kita harus fokus terhadap kewajiban masing-masing perihal apa saja yang dibutuhkan." ucap Iman. (Tofan/red).

×
Berita Terbaru Update