![]() |
Komisi IV DPRD Kota Bandung melaksanakan audiensi bersama Disnaker Kota Bandung dan eks pegawai Hotel Endah Parahyangan Bandung, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung,(foto: Humpro). |
Rapat dihadiri oleh jajaran Disnaker
Kota Bandung dan pendamping Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi para eks
karyawan dan karyawati Hotel Endah Parahyangan Bandung.
Persoalan ini muncul karena hak moril
eks pegawai selama bekerja belum terpenuhi. Di sisi lain, muncul komunikasi
yang tidak menemui simpul antara mantan karyawan dan Disnaker Kota Bandung
selaku fasilitator mediasi pada persoalan tersebut.
Ahmad selaku salah satu mediator
menyampaikan bahwa ada persyaratan yang belum dilengkapi pihak penuntut untuk
memulai proses mediasi.
"Sebenarnya kami sudah menerima
persoalan ini sejak sebelum Covid, namun, kami masih belum menerima laporan
persyaratan yang lengkap untuk kami melakukan mediasi secara formal," kata
Ahmad.
Di sisi lain, salah satu penuntut
menyampaikan telah melakukan komunikasi sejak lama kepada Disnaker tetapi belum
mendapatkan respons yang cepat terhadap persoalan ini.
Wakil Ketua Komisi IV Rizal Khairul
menanggapi bahwa ini hanya sebatas perbedaan pendapat antara pihak penuntut dan
Disnaker Kota Bandung.
"Saya rasa, hal menjadi semakin
rumit ketika alur komunikasi antara penuntut dengan Disnaker. Penuntut masih
belum melengkapi persyaratan secara prosedur sehingga kami bersama Disnaker
masih belum bisa menjalankan masalah ini. Begitu pula Disnaker belum bisa
menjelaskan secara rinci apa saja persyaratan dan prosedur yang harus
dijalankan oleh penuntut. Saya harap, komunikasi harus lebih intens. Disnaker
sampaikan secara tertulis, dan penuntut harus lebih serius melengkapi
persyaratan yang dibutuhkan," kata Rizal.
Ketua Komisi IV Iman Lestariyono akan
berkomitmen bersama kedua belah pihak agar persoalan ini bisa selesaikan
secepatnya.
"Kurun waktu 5 tahun bukan waktu
yang sebentar, masalah ini belum terselesaikan. Sehingga dari pertemuan ini
bisa jelas apa yang menjadi kendala yang menghambat pelaksaan mediasi belum
tercapai. Kami dari Komisi IV akan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini
secepatnya, namun kita harus fokus terhadap kewajiban masing-masing perihal apa
saja yang dibutuhkan." ucap Iman. (Tofan/red).