![]() |
Anggota DPRD Jabar H.Zulkifly Chaniago, BE dari Fraksi Partai Demokrat |
Pelaksanakan kegiatan sosialiasasi
atau penyebarluasan Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tersebut dilaksanakan di Kantor Desa
Awilega,Tanjungmulya, Kec. Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang. Selasa ,
(03/06/2025).
Zulkifly menyampaikan bahwa Perda No 3
tahun 2021 dibuat berlatarbelakang rasakeprihatinan Pemerintah dan DPRD
Jabar terhadap masih banyaknya kasus kekerasan, eksplotasi dan penelantaran
anak.
Selain itu, perda ini dibentuk untuk
menjamin pemenuhan hak-hak anak, baik dalam hal hidup, tumbuh, berkembang,
berpartisipasi, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta pelanggaran
hak anak.
Sedangkan tujuan dibentuknya Perda ini
yaitu untuk memberikan perlindungan yang khusus kepada anak, serta mendorong
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak
di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, anggota legislatef dari Dapil Jabar IX (Kab
Sumedang-Majalengka-Subang/ SMS) ini menyampaikan bahwa Kasus yang sering menimpa anak-anak biasanya
dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, komunitas, hingga kebijakan
pemerintah.
Untuk itu, dalam memberikan perlindungan tumbuh kembang anak agar menjadi generasi yang unggul, tentunya Perda ini menjadi dasar hukum untuk menggerakkan semuanya agar anak-anak tumbuh dalam ekosistem yang sehat, aman, dan mendukung pembentukan karakter terbaiknya.
Oleh karena itu, penyelenggaraan
perlindungan anak menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin hak-hak anak dan
menumbuhkan mereka dalam lingkungan yang suportif.Peserta sosialisasi sangat antusian mendengarkan paparan Zulkifly Chaniago
Lebih lanjut Zulkifly mengayakan,
dengan hadirnya Perda Perlindungan anak ini, tentunya diharapkan dapat menjadi
penekan sebagai aspek pencegahan melalui edukasi orang tua tentang pengasuhan
yang baik, peningkatan kesadaran tentang dampak kekerasan dan eksploitasi,
serta penguatan kemampuan anak dalam mengenali risiko dan bahaya.
Selain itu, yang juga sangat penting adalah
peran serta masyarakat. Maka pada Perda ini mendorong partisipasi aktif
individu, organisasi sosial, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga media,
dalam bentuk:
Edukasi dan advokasi perlindungan
anak; Penyediaan layanan darurat; Diseminasi informasi yang membangun; Fasilitasi pemulangan dan reintegrasi sosial
bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau penelantaran.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa
DPRD tidak hanya membuat perda, tetapi juga melakukan pengawasan dan edukasi
agar perda ini benar-benar hidup dan berdampak. Mari kita bangun kolaborasi
untuk menciptakan generasi yang sehat lahir dan batin, generasi unggul menuju
Indonesia Emas" tandasnya. (AdiP/dhea/sein)