Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Zulkifly : Menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Partisipasi Peran Masyarakat

Rabu, 04 Juni 2025 | 00:17 WIB Last Updated 2025-06-04T17:28:47Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H.Zulkifly Chaniago, BE dari Fraksi Partai Demokrat



SUMEDANG, Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD Jabar H.Zulkifly Chaniago BE, dari  Fraksi Partai Demokrat  melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Jabar  Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.  

Pelaksanakan kegiatan sosialiasasi atau penyebarluasan Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tersebut  dilaksanakan di Kantor Desa Awilega,Tanjungmulya, Kec. Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang. Selasa , (03/06/2025).

Zulkifly menyampaikan bahwa Perda No 3 tahun 2021 dibuat berlatarbelakang rasakeprihatinan Pemerintah dan DPRD Jabar  terhadap masih banyaknya  kasus kekerasan, eksplotasi dan penelantaran anak.

Selain itu, perda ini dibentuk untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak, baik dalam hal hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta pelanggaran hak anak.

Sedangkan tujuan dibentuknya Perda ini yaitu untuk memberikan perlindungan yang khusus kepada anak, serta mendorong partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut,  anggota legislatef dari Dapil Jabar IX (Kab Sumedang-Majalengka-Subang/ SMS) ini menyampaikan bahwa  Kasus yang sering menimpa anak-anak biasanya dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, komunitas, hingga kebijakan pemerintah.

Untuk itu, dalam memberikan perlindungan tumbuh kembang anak agar menjadi generasi yang unggul,  tentunya Perda ini menjadi dasar hukum untuk menggerakkan semuanya agar anak-anak tumbuh dalam ekosistem yang sehat, aman, dan mendukung pembentukan karakter terbaiknya.


Peserta sosialisasi sangat antusian mendengarkan paparan Zulkifly Chaniago



Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin hak-hak anak dan menumbuhkan mereka dalam lingkungan yang suportif.


Lebih lanjut Zulkifly mengayakan, dengan hadirnya Perda Perlindungan anak ini, tentunya diharapkan dapat menjadi penekan sebagai aspek pencegahan melalui edukasi orang tua tentang pengasuhan yang baik, peningkatan kesadaran tentang dampak kekerasan dan eksploitasi, serta penguatan kemampuan anak dalam mengenali risiko dan bahaya.

Selain itu, yang juga sangat penting adalah peran serta masyarakat. Maka pada Perda ini mendorong partisipasi aktif individu, organisasi sosial, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga media, dalam bentuk:

Edukasi dan advokasi perlindungan anak;  Penyediaan layanan darurat;  Diseminasi informasi yang membangun;  Fasilitasi pemulangan dan reintegrasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau penelantaran.

"Kami ingin masyarakat tahu bahwa DPRD tidak hanya membuat perda, tetapi juga melakukan pengawasan dan edukasi agar perda ini benar-benar hidup dan berdampak. Mari kita bangun kolaborasi untuk menciptakan generasi yang sehat lahir dan batin, generasi unggul menuju Indonesia Emas" tandasnya. (AdiP/dhea/sein)

×
Berita Terbaru Update